VOICE Indonesia
HOT
Pekerja Migran Indonesia

Pekerja Migran Dideportasi Tanpa Pemberitahuan Bakal Disambut Posko Bantuan di Bandara

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Dua pria berpose sambil memegang bersama plakat berbingkai kayu berwarna biru. Pria di kiri mengenakan jas abu-abu, kemeja biru muda, dasi biru, dan kacamata berbingkai bulat. Pria di kanan mengenakan seragam krem berlogo KP2MI dan kacamata hitam berbingkai bulat. Plakat di tengah memuat lambang Garuda Pancasila di sisi kiri dan logo KP2MI di sisi kanan.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin (kanan) bersama Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding saat penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Jakarta, Selasa (03/11/2026).(Foto: Voiceindonesia.co/Humas KP2MI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Petugas pelindungan pekerja migran akan disiagakan di bandara dan pelabuhan untuk membantu pekerja migran yang dipulangkan atau dideportasi tanpa pemberitahuan. Layanan itu memanfaatkan fasilitas Badan Karantina Indonesia (Barantin) di titik keberangkatan dan kepulangan.

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyebut Kementerian P2MI (KP2MI) memiliki keterbatasan menyediakan fasilitas pelayanan sendiri di area pemeriksaan. Karena itu, KP2MI akan menghadirkan petugas yang memberi informasi, pendampingan, dan penanganan awal masalah pekerja migran di fasilitas Barantin.

"Kalau ada petugas kita yang standby di dekat pintu bandara atau di area imigrasi, begitu ada Pekerja Migran yang mengalami kendala, kita bisa langsung membantu. Jadi, ini menjadi semacam posko bantuan pelindungan dan bentuk kehadiran negara dalam pelayanan kepada pekerja migran Indonesia," tegasnya.

KP2MI dan Barantin meneken Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Gedung Mina Bahari, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (03/11/2026). Kerja sama itu berlaku untuk bandara dan pelabuhan, baik internasional maupun domestik.

Mukhtarudin menyebut pelindungan pekerja migran dan perkarantinaan memiliki tugas berbeda, tetapi beririsan dalam pelayanan publik terkait mobilitas lintas negara.

"Kalau soal persepsi, kami sudah sama. Tinggal implementasi dari persepsi yang sama ini kita tuangkan dalam sebuah MoU dan Perjanjian Kerja Sama," katanya.

Mukhtarudin menyebut kerja sama itu sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto soal kolaborasi antarkementerian dan lembaga. Ia berharap MoU dan PKS segera ditindaklanjuti lewat program operasional yang konkret, tertib, dan berkelanjutan.

"Pelindungan pekerja migran bagi Bapak Presiden Prabowo Subianto merupakan sesuatu yang sangat urgen. Karena itu, melalui kerja sama ini kita ingin memperkuat pelindungan bagi pekerja migran Indonesia," ujarnya.

Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyebut kerja sama itu mencakup tiga agenda strategis. Pertama, edukasi dan sosialisasi ketentuan karantina kepada pekerja migran, terutama soal barang bawaan berupa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.

"Pekerja Migran harus memahami serta mematuhi ketentuan perkarantinaan guna mencegah masuk dan tersebarnya hama, penyakit, maupun organisme pengganggu," imbuhnya.

Kedua, pemberdayaan pekerja migran purna lewat penguatan kapasitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk membuka peluang produk mereka menembus pasar ekspor. Barantin memiliki klinik ekspor untuk pendampingan dan pelatihan.

"Kami punya klinik ekspor yang bisa membimbing dan melatih mereka dalam konteks pemberdayaan pekerja migran, termasuk standar-standar ekspor dan cara mengurus dokumen yang dibutuhkan di karantina," katanya.

Ketiga, penguatan fasilitas pelayanan bersama di bandara dan pelabuhan. Barantin membuka ruang kolaborasi dengan KP2MI untuk memanfaatkan fasilitas di area pemeriksaan.

"Sehingga petugas pelindungan Pekerja Migran dapat memberikan respons lebih cepat terhadap berbagai persoalan yang dialami mereka," cetusnya.

Karding menilai kolaborasi itu memiliki dimensi kemanusiaan karena kedua lembaga sama-sama bertanggung jawab melindungi dan membantu masyarakat.

"Saya berharap fasilitas Barantin di berbagai wilayah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung tugas pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran kita," pungkasnya.

Pilihan Redaksi

Ombudsman Desak Polri Evaluasi Penggeledahan Ponpes Putri di SukoharjoNasional

Ombudsman Desak Polri Evaluasi Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo

Afifah· 02 November 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.