VOICE Indonesia
Hukum

Komisi III DPR Bantah Nomenklatur RUU Perampasan Aset Diubah

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi proses legislasi dan penegakan hukum terkait RUU Perampasan Aset
Ilustrasi proses legislasi dan penegakkan hukum terkait RUU Perampasan Aset(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah membantah kabar yang beredar soal pergantian nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset.

Bantahan itu disampaikan Gus Falah menyusul rumor yang santer beredar di media sosial belakangan ini.

"Saya membantah rumor yang beredar di media sosial mengenai perubahan nomenklatur RUU Perampasan Aset," tegasnya pada Jumat (14/8/2026).

Ia memastikan hingga kini belum ada keputusan resmi dari internal Komisi III DPR untuk mengubah nomenklatur RUU tersebut. Usulan pergantian nama itu, kata Falah, sebenarnya hanya wacana yang dilontarkan pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III beberapa waktu lalu.

"Wacana tersebut hanya merupakan usulan yang disampaikan pakar publik sekaligus tokoh pers Bambang Harymurti," katanya.

Gus Falah menilai pergantian nomenklatur bukan sekadar soal istilah, melainkan bisa menggeser tujuan awal RUU tersebut. Ia berpendapat kata "Perampasan Aset" justru sudah tepat karena mencerminkan tindakan hukum tegas terhadap aset hasil tindak pidana, sekaligus merepresentasikan sikap represif negara terhadap kejahatan korupsi yang merugikan masyarakat luas.

Menurutnya, RUU ini sejak awal diperjuangkan publik sebagai instrumen untuk memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan ke negara. Mengubah istilah "Perampasan" menjadi kata yang lebih lunak, dinilai Falah, sama saja melemahkan semangat awal RUU tersebut.

Ringkasan AI

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP membantah rumor beredar mengenai perubahan nama RUU Perampasan Aset menjadi RUU Melindungi Aset. Dia menjelaskan usulan pergantian nama hanya wacana dari pakar publik dan belum ada keputusan resmi dari Komisi III.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

DPR Dukung Tiga Strategi Pemerintah untuk Pembayaran Gaji PPPKNasional

DPR Dukung Tiga Strategi Pemerintah untuk Pembayaran Gaji PPPK

Afifah· 13 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.