VOICE Indonesia
Hukum

Uang Bimbingan S3 Silmy Karim Berasal dari Setoran Imigrasi ?

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diberikan Silmy Karim kepada calon promotornya di Universitas Brawijaya berasal dari setoran di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

KPK mendalami dugaan pemberian uang secara rutin setiap bimbingan program doktoral (S3) oleh Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.

“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Budi menjelaskan penyidik memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Romy Hermawan sebagai saksi pada 29 September 2026. Romy merupakan calon promotor Silmy dan Bagus.

Budi menyebut pemberian uang itu dilakukan secara rutin saat bimbingan studi.

“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” ujarnya.

Ia mengatakan KPK masih menghitung jumlah uang yang diterima Romy sehingga belum dapat menyampaikannya kepada publik.

Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy dan Bagus tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Silmy masuk pada 19 Januari 2026, sedangkan Bagus pada 18 Agustus 2025.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026. Silmy saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Ringkasan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Dijaga agar Tak Memberatkan JemaahNasional

Presiden Prabowo Minta Biaya Haji Dijaga agar Tak Memberatkan Jemaah

M. Rizki· 29 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.