VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diberikan Silmy Karim kepada calon promotornya di Universitas Brawijaya berasal dari setoran di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
KPK mendalami dugaan pemberian uang secara rutin setiap bimbingan program doktoral (S3) oleh Silmy Karim dan Bagus Bramantyo.
“Uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak SK (Silmy) kepada RM (Romy) yang dilakukan pemeriksaan itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Budi menjelaskan penyidik memeriksa dosen Program Studi Administrasi Publik Universitas Brawijaya Romy Hermawan sebagai saksi pada 29 September 2026. Romy merupakan calon promotor Silmy dan Bagus.
Budi menyebut pemberian uang itu dilakukan secara rutin saat bimbingan studi.
“Diduga pihak tersangka ini memberikan sejumlah uang secara rutin ketika melakukan bimbingan studi di Universitas Brawijaya,” ujarnya.
Ia mengatakan KPK masih menghitung jumlah uang yang diterima Romy sehingga belum dapat menyampaikannya kepada publik.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi, Silmy dan Bagus tercatat sebagai mahasiswa doktoral Program Studi Administrasi Universitas Brawijaya Kampus Jakarta. Silmy masuk pada 19 Januari 2026, sedangkan Bagus pada 18 Agustus 2025.
Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) periode 2022–2026. Silmy saat itu menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK menduga para tersangka memperoleh uang sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.



























