VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia mengonfirmasi terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin berada di fasilitas mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, saat inspeksi mendadak.
Meski masih dalam tahap pendalaman, anggota Ombudsman Syafrida menyatakan Jimmy diduga kuat menjadi salah satu penghuni yang menempati fasilitas tersebut.
“Kalau itu soal Jimmy kami mengonfirmasi sebenarnya iya karena itu berdasarkan keterangan dan itu kan ada fotonya. Memang sempat berhadapan dengan salah satu asisten kami,” kata Syafrida di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan foto Jimmy terpajang di salah satu fasilitas mewah yang menyerupai apartemen. Foto itu ditemukan saat sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
“Nanti hasilnya silakan ditanyakan kepada pihak Imipas (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyatakan bingkai foto Jimmy merupakan barang hasil razia keamanan. Ia menyampaikan hal itu dalam rapat bersama Komisi XIII DPR di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Jimmy merupakan terpidana kasus kredit fiktif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Juni 2026, setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara pada Maret 2026.
Terkait temuan itu, Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) akan mengusut unsur pidana jika ditemukan. Kepala Bappisus Aries Marsudiyanto menyampaikan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural telah dinonaktifkan.
“Nanti apakah punishment-nya dicopot atau bahkan lebih? Kalau ada tindak pidana, kami akan usut juga sampai unsur pidananya. Jadi dicopot, harus juga ada proses pidananya ya,” tutur Aries dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Aries menyatakan Bappisus menunggu hasil penyelidikan untuk menentukan hukuman bagi para pejabat. Ia menegaskan penyelesaian temuan harus objektif, transparan, dan komprehensif.
Ia mempersilakan kalapas nonaktif membela diri karena asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Ia menyebut Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Inspektorat Jenderal Kemenimipas tetap mendalami persoalan tersebut.
“Namun yang benar tetap benar, yang salah tetap salah, nanti semuanya akan kelihatan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan KPK memantau isu Lapas Cibinong. Pernyataan itu berkaitan dengan permintaan publik agar KPK mengusut dugaan korupsi di lapas tersebut.
“KPK terus memantau isu Lapas Cibinong,” kata Setyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (28/9/2026).


























