VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus upaya paksa penyitaan, dan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan seluruh petitum yang diajukan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah pada Selasa (18/8/2026) membacakan permohonan tersebut dalam sidang praperadilan yang menghadirkan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki, dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.
"Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, untuk berkenan menjatuhkan putusan," kata Febri.
Dalam petitum kedua, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Polda Metro Jaya Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 6 Juli 2026 tidak sah, batal demi hukum, dan cacat hukum sebagai dasar pelaksanaan upaya paksa terhadap Febrie.
Petitum ketiga meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026 yang dieksekusi terhadap rumah keluarga Febrie di Kawasan Sentul City, Cluster Parahyangan Golf 2, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Petitum keempat meminta hakim menyatakan tindakan penyitaan barang-barang dari rumah tersebut pada 9 Juli 2026 tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat. Petitum kelima meminta hakim menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026 tertanggal 10 Juli 2026 tidak sah.
"Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 yang diterbitkan Termohon I atas diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Febri.
Petitum keenam meminta hakim menyatakan tidak sah tindakan pencegahan (pencekalan) Febrie bepergian ke luar negeri selama 20 hari berdasarkan surat tertanggal 11 Juli 2026. Petitum ketujuh meminta hakim menyatakan seluruh surat perintah penyidikan turunan yang diterbitkan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon masing-masing tertanggal 11 Juli 2026 tidak berkekuatan hukum karena bersandar pada penetapan tersangka yang dinilai tidak sah.
Petitum kedelapan meminta hakim menyatakan surat panggilan pemeriksaan terhadap Febrie tertanggal 15 Juli 2026 tidak sah karena bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang sama. Petitum kesembilan meminta hakim menyatakan seluruh barang, dokumen, dan data hasil penggeledahan serta penyitaan pada 9 Juli 2026 sebagai bukti yang diperoleh secara tidak sah, sehingga tidak dapat digunakan sesuai Pasal 163 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Petitum kesepuluh meminta hakim menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang bersandar pada penetapan tersangka tidak sah tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat. Petitum kesebelas meminta hakim memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap Febrie beserta segala akibat hukumnya.
Petitum kedua belas meminta hakim memerintahkan pengembalian seluruh barang milik Febrie dan keluarganya dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan. Petitum ketiga belas meminta hakim memerintahkan pemulihan hak-hak Febrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) seperti keadaan semula.
Petitum terakhir, kuasa hukum meminta biaya perkara dibebankan kepada negara, atau putusan seadil-adilnya jika hakim berpendapat lain.
"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada negara; atau apabila Yang Mulia Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutur Febri.
Pihak termohon dalam perkara ini meliputi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Permohonan ini berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta upaya paksa penahanan terhadap Febrie.



























