VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang anggota Polri berinisial YAT sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Pemanggilan ini menyusul penerbitan sprindik umum per Agustus 2026 yang membuka peluang penetapan tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan saksi YAT dijadwalkan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi YAT selaku anggota Polri," kata Budi kepada jurnalis di Jakarta.
KPK sebelumnya pada 10 September 2026 mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut dengan menerbitkan sprindik umum per Agustus 2026. Belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam sprindik tersebut namun pengembangan penyidikan terus berjalan.
Kasus ini bermula dari OTT di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025 yang menangkap Ade Kunang bersama ayahnya HM Kunang. KPK menetapkan keduanya bersama pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dua hari kemudian.
KPK menduga Ade Kunang sejak terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030 mulai berkomunikasi dengan Sarjan dan rutin meminta uang proyek atau ijon dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025 melalui perantara ayahnya. Total uang yang diduga diberikan Sarjan kepada Ade Kunang maupun ayahnya mencapai Rp11,4 miliar.



























