VOICE Indonesia
Hukum

Diminta Hadirkan Jokowi soal Kuota Haji, KPK Pilih Serahkan ke Majelis Hakim

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan saat menjalani sidang kasus dugaan korupsi kuota haji.(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Permintaan tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex agar mantan Presiden Joko Widodo dihadirkan dalam sidang korupsi kuota haji mendapat tanggapan hati-hati dari KPK. Lembaga antirasuah itu enggan memastikan langkah tersebut akan ditempuh dan memilih menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemanggilan saksi dalam perkara ini semata bertujuan memperkuat pembuktian, bukan sekadar formalitas menuruti permintaan pihak tertentu.

"Saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Ditanya lebih lanjut soal kemungkinan Jokowi benar-benar dipanggil, Budi tak memberi jawaban tegas. Ia hanya menyebut KPK masih akan memantau bagaimana arah persidangan berjalan ke depan.

"Nanti kami lihat perkembangannya seperti apa," katanya.

Pertanyaan serupa kembali diajukan soal apakah KPK menanti arahan resmi dari majelis hakim sebelum mengambil sikap terkait kehadiran Jokowi. Budi pun menyinggung besarnya skala perkara ini sebagai salah satu pertimbangan.

"Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.

Sikap KPK ini muncul tak lama setelah kuasa hukum Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, secara terbuka meminta majelis hakim memanggil Jokowi dalam sidang pada 10 September 2026. Menurutnya, mantan kepala negara itulah sosok yang paling memahami duduk perkara penambahan kuota haji yang kini menyeret kliennya.

Wa Ode berdalih permintaan itu sejalan dengan ketentuan KUHAP dan menegaskan keterangan Jokowi krusial untuk mengungkap pertemuan antara Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi soal tambahan 20.000 kuota haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," katanya.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji Indonesia periode 2023-2024 yang bergulir sejak 9 Agustus 2025, dan kini telah menyeret empat terdakwa ke meja hijau sejak 11 Agustus 2026 dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp622,09 miliar.

Ringkasan AI

Permintaan tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex agar mantan Presiden Joko Widodo dihadirkan dalam sidang korupsi kuota haji mendapat tanggapan hati-hati dari KPK. Lembaga antirasuah itu enggan memastikan langkah tersebut akan ditempuh dan memilih menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Belasan Kapal dan 2 Drone Dikerahkan Cari 8 Orang Hilang di Selat SundaNasional

Belasan Kapal dan 2 Drone Dikerahkan Cari 8 Orang Hilang di Selat Sunda

Kiky· 11 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.