VOICE Indonesia
HOT
Hukum

DPR Harap Proses Hukum Kasus Penyadapan Ilegal Objektif dan Transparan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
habiburahman anggota komisi 3 DPR RI
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan menghormati proses penegakan hukum terhadap tiga anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses tanpa hak terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Habiburokhman berharap seluruh tahapan penanganan perkara tersebut berjalan secara profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas.

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," jelas Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal pada Selasa (3/11) malam. Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Dalam konferensi pers tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkara itu.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.

Ia juga mengaitkan penanganan perkara tersebut dengan program Kapolri untuk melakukan pembenahan internal kepolisian.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.

Sementara itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi atau dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

Dalam penyidikan, kepolisian juga telah mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Yusril turut meluruskan spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar.

Ia menegaskan, hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (af)

Pilihan Redaksi

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KURPekerja Migran Indonesia

Jangan Sampai Terjerat Pinjol Sebelum Bekerja, Calom PMI Bisa Manfaatkan KUR

S Nurafifa· 04 November 2026
#DPR RI#Dugaan penyadapan#Polri#UU ITE
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.