VOICE Indonesia
Hukum

Wamendagri: Semua Risiko Korupsi Ada di Tangan Kepala Daerah

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus(Foto: Voiceindonesia.co/Kemendagri)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya kemauan para pimpinan daerah untuk terus mempelajari regulasi pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2026).

Wiyagus menegaskan seluruh risiko hukum dalam pengelolaan pemerintahan daerah pada akhirnya bermuara pada kepala daerah itu sendiri, sehingga kemauan belajar menjadi kunci utama.

"Jadi belajar, belajar, dan belajar karena semua risiko ada di kepala daerah ya," kata Wiyagus.

Ia menyoroti banyaknya kepala daerah yang berasal dari beragam latar belakang, seperti politisi maupun pengusaha, yang belum terbiasa dengan ketentuan tata kelola keuangan publik. Menurutnya, pemahaman terhadap aturan hukum menjadi pelindungan utama bagi para pimpinan daerah dalam menjalankan tugasnya.

Wiyagus menjelaskan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hadir bukan sekadar untuk menghukum, melainkan menjalankan fungsi pembinaan agar seluruh pemerintah daerah dapat berjalan sesuai koridor hukum. Ia menilai pembinaan ini krusial untuk membentuk pimpinan yang berintegritas, adaptif, dan kolaboratif, sehingga tidak tergoda melakukan tindakan koruptif.

Ia menegaskan upaya penguatan tata kelola tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7 yang memprioritaskan reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi.

Rakor ini sendiri merupakan pelaksanaan klaster ketiga dari sepuluh rangkaian kegiatan edukasi pencegahan korupsi yang dirancang Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Wiyagus menekankan perbaikan sistem tata kelola pemerintahan melibatkan empat dimensi utama, yakni kepemimpinan dan politik, kebijakan tata kelola, pengawasan dan akuntabilitas, serta integritas. Ia meminta seluruh pimpinan dan aparatur daerah mencermati titik rawan dalam siklus pemerintahan serta melakukan perubahan paradigma pada tingkat individu.

"Mudah-mudahan setelah kegiatan ini tidak ada lagilah kepala daerah yang berkaitan dengan masalah hukum ya," ujarnya.

Ringkasan AI

Jakarta – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan pentingnya kemauan para pimpinan daerah untuk terus mempelajari regulasi pengelolaan keuangan negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/8/2

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Dua WNA Dideportasi, Ada Asal PalestinaImigrasi

Dua WNA Dideportasi, Ada Asal Palestina

Afifah· 20 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.