VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Palestina dan Nigeria karena melanggar ketentuan keimigrasian.
Kepala Bidang Penempatan, Keamanan, Pemulangan, dan Deportasi Rudenim Tanjungpinang I Wayan Putu Wiadnya mengatakan kedua WNA tersebut dipulangkan pada Selasa (18/8) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
WNA asal Palestina dikenai tindakan administratif keimigrasian karena masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir, tetapi yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, WNA asal Nigeria dikenai tindakan keimigrasian karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal kepada petugas. Pelanggaran tersebut dikenakan ketentuan Pasal 71 huruf b UU Keimigrasian.
Sebelum dipulangkan ke negara masing-masing, kedua WNA tersebut menjalani proses pendetensian di Rudenim Tanjungpinang.
Petugas melakukan sejumlah tahapan, mulai dari verifikasi identitas, pengamanan, hingga pemenuhan dokumen perjalanan yang diperlukan untuk proses deportasi.
Wayan mengatakan deportasi merupakan salah satu bentuk tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia.
"Kita memulangkan dan memastikan seluruh proses dilaksanakan secara profesional, tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Wayan di Tanjungpinang, Kamis (20/8/2026).
Kepala Rudenim Tanjungpinang Erybowo Radyan Asmono mengatakan deportasi tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban keberadaan WNA di wilayah Indonesia.
Menurutnya, setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan dan ketentuan hukum keimigrasian. Jika terjadi pelanggaran, negara perlu memberikan kepastian hukum melalui tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
"Penegakan hukum keimigrasian adalah bagian penting menjaga kedaulatan negara, namun tetap harus dilaksanakan secara tegas, profesional, dan mengedepankan prinsip humanis," kata Erybowo.
Ia menambahkan, setiap tindakan administratif keimigrasian dilakukan untuk memastikan aspek kepastian hukum, keamanan, dan ketertiban dalam pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia.
"Deportasi WNA ini bagian dari komitmen Rudenim menjaga ketertiban keberadaan orang asing di Indonesia," pungkasnya.


























