VOICE Indonesia
Imigrasi

WNA Australia Dideportasi Gegara Overstay 62 Hari di Kuningan

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan paspor, dokumen keimigrasian, cap deportasi, dan miniatur pesawat di area bandara sebagai simbol penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan
Ilustrasi deportasi WNA yang melanggar ketentuan(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Cirebon – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial JF karena melebihi masa izin tinggal selama 62 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika mengungkap JF telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 September 2026.

Ia menjelaskan penindakan terhadap JF bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan warga Australia tersebut di Kabupaten Kuningan.

"JF diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VoA) dan selama berada di Indonesia tinggal di Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan warga negara Indonesia," ujarnya di Cirebon pada Selasa (8/9/2026).

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap JF. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi data, petugas menemukan izin tinggal JF telah berakhir, namun yang bersangkutan masih berada di Indonesia hingga 62 hari setelah masa berlaku izin tersebut habis.

Atas pelanggaran tersebut, Imigrasi Cirebon menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur orang asing pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir dikenai deportasi dan penangkalan.

Komang menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing tidak hanya dilakukan lewat pemeriksaan administratif, tetapi juga pemantauan keberadaan orang asing di lapangan, dengan informasi dari masyarakat turut membantu petugas mendeteksi keberadaan WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian.

"Hubungan keluarga dengan warga negara Indonesia tidak serta-merta menghapus kewajiban warga negara asing untuk mematuhi aturan mengenai izin tinggal," tegasnya.

Ia mengimbau seluruh WNA memperhatikan masa berlaku izin tinggal serta segera mengurus perpanjangan atau perubahan status keimigrasian sebelum masa berlaku izin berakhir.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan melalui kegiatan intelijen, penindakan, serta kerja sama dengan masyarakat dan pihak terkait guna memastikan WNA mematuhi ketentuan keimigrasian," pungkasnya.

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial JF karena melebihi masa izin tinggal selama 62 hari. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika mengungkap JF telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 September 2026.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kementerian P2MI Dorong Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Agar Naik KelasPekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI Dorong Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Agar Naik Kelas

Afifah· 08 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.