VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Sebanyak 31 warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Taiwan yang diduga terlibat penipuan daring atau scammingdiamankan petugas Kantor Imigrasi Pontianak bersama Polresta Pontianak.
Kepala Kantor Imigrasi Pontianak Sam Fernando mengatakan pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari Satuan Intelijen Polresta Pontianak mengenai keberadaan dan aktivitas sejumlah WNA di salah satu hotel di Kota Pontianak pada Selasa (8/9).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap para WNA, termasuk identitas, kewarganegaraan, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas mereka dengan tujuan pemberian izin tinggal.
"Petugas melakukan pemeriksaan dari sisi keimigrasian terhadap identitas dan kewarganegaraan, dokumen perjalanan, jenis dan masa berlaku izin tinggal, serta kesesuaian kegiatan yang dilakukan dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal," kata Sam dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Dari pemeriksaan tersebut, Imigrasi Pontianak menemukan tiga WNA asal Malaysia yang telah melampaui batas waktu izin tinggal atau overstay.
Selain pelanggaran masa izin tinggal, petugas juga menemukan dugaan penyalahgunaan izin tinggal berupa kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
Kantor Imigrasi Pontianak selanjutnya melakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sam mengatakan pengawasan terhadap WNA tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi keimigrasian, tetapi juga dilakukan untuk mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Pontianak.
Penanganan tersebut menjadi bagian dari penerapan selective policy dalam kebijakan keimigrasian Indonesia.
"Orang asing yang memenuhi ketentuan dan memberikan manfaat bagi Indonesia diberikan kemudahan sesuai kebutuhannya. Sementara itu, orang asing yang menyalahi ketentuan keimigrasian akan kami tindak," katanya.
Ia menambahkan, Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Menurut dia, kolaborasi antarlembaga diperlukan karena pengawasan terhadap WNA tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Pertukaran informasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing diperlukan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif.
Sam juga mengimbau masyarakat Pontianak segera melapor kepada Kantor Imigrasi Pontianak apabila menemukan aktivitas WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian atau mengganggu ketertiban.
Setiap laporan, kata dia, akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan koordinasi dengan instansi terkait.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menjamin bahwa hadirnya WNA di wilayah kerja kami benar-benar memberikan kontribusi kepada negara dan masyarakat," ujar Sam. (af)



























