VOICEINDONESIA.CO, Bandarlampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi 15 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Mereka dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
"Hingga Agustus ini 15 WNA kami deportasi karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Washono di Bandarlampung, Senin (14/9/2026).
Washono mengatakan pelanggaran yang umum dilakukan WNA antara lain overstay atau melebihi masa berlaku izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, serta perbuatan onar di lingkungan sekitar.
Selain itu, terdapat WNA yang tidak memiliki dokumen resmi selama berada di wilayah kerja Imigrasi Bandarlampung.
"Mereka (WNA) yang kami deportasi telah dilakukan penindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA, Kantor Imigrasi Bandarlampung terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tim tersebut melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintah.
Washono mengatakan pengawasan terhadap orang asing membutuhkan keterlibatan lintas instansi dan masyarakat sehingga tidak hanya mengandalkan Imigrasi.
"Timpora terus kami perkuat, karena pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi, namun dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak termasuk masyarakat," kata dia.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan WNA yang datang atau tinggal di lingkungan permukiman.
Masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi atau pihak terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan izin tinggal mereka.
"Kami harap jika ada orang asing masyarakat segera melaporkan ke kami, agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kelengkapan dokumennya," kata dia. (af)



























