VOICE Indonesia
Imigrasi

15 WNA Dideportasi, Imigrasi Bandarlampung Soroti Pelanggaran Keimigrasian

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI soekarno hatta dan akses Autogate pemeriksaan imigrasi
ilustrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI soekarno hatta dan akses Autogate pemeriksaan imigrasi

VOICEINDONESIA.CO, Bandarlampung – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi 15 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Mereka dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

"Hingga Agustus ini 15 WNA kami deportasi karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung Washono di Bandarlampung, Senin (14/9/2026).

Washono mengatakan pelanggaran yang umum dilakukan WNA antara lain overstay atau melebihi masa berlaku izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, serta perbuatan onar di lingkungan sekitar.

Selain itu, terdapat WNA yang tidak memiliki dokumen resmi selama berada di wilayah kerja Imigrasi Bandarlampung.

"Mereka (WNA) yang kami deportasi telah dilakukan penindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA, Kantor Imigrasi Bandarlampung terus berkoordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Tim tersebut melibatkan berbagai instansi dan lembaga pemerintah.

Washono mengatakan pengawasan terhadap orang asing membutuhkan keterlibatan lintas instansi dan masyarakat sehingga tidak hanya mengandalkan Imigrasi.

"Timpora terus kami perkuat, karena pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan sendiri oleh Imigrasi, namun dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak termasuk masyarakat," kata dia.

Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan WNA yang datang atau tinggal di lingkungan permukiman.

Masyarakat diminta segera melaporkan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi atau pihak terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan izin tinggal mereka.

"Kami harap jika ada orang asing masyarakat segera melaporkan ke kami, agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut kelengkapan dokumennya," kata dia. (af)

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandarlampung mendeportasi 15 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Mereka dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

WNI Asal Tangerang Diduga Jadi Leader Jaringan Scam di KambojaPekerja Migran Indonesia

WNI Asal Tangerang Diduga Jadi Leader Jaringan Scam di Kamboja

S Nurafifa· 14 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.