VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penyesuaian tarif layanan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal sementara, dari yang sebelumnya Rp500 ribu kini naik menjadi kisaran Rp750 ribu hingga Rp1 juta rupiah.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi nilai kurs rupiah, sehingga nominal lama dinilai sudah terlalu kecil bagi kontribusi penerimaan negara.
"Visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu rupiah. Dan sedangkan kurs kita yang turun nak itu sangat, kami rasa sangat kecil. Dan oleh karena itu, kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut," kata Hendrasam dalam kegiatan pers briefing di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam aturan teknisnya, tarif VOA dibagi menjadi dua kategori guna memaksimalkan strategi peningkatan devisa serta ketertiban administratif warga negara asing (WNA).
WNA yang mengurus e-visa secara mandiri dari negara asal dikenakan tarif Rp750 ribu, sementara bagi mereka yang baru mengurus atau mengisi data setibanya di Indonesia dikenakan tarif Rp1 juta.
"Jadi ini penting untuk strategis kami untuk melihat itu. Kalaupun mereka kami anggap tidak patuh atau belum mengisi pada saat kedatangan di tempat itu, mereka kena Rp1 juta agak lebih mahal. Nah, ketika mereka isi e-visa-nya di negara mereka, jadi kenanya Rp750 ribu. Gunanya apa? supaya tidak terjadi penumpukan pada saat di bandara," ujarnya.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah penumpukan penumpang di bandara-bandara utama Indonesia, seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi strategi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan posisi Bandara Soekarno-Hatta yang kini berada di peringkat ke-10 sebagai layanan imigrasi bandara terbaik di dunia dalam ajang Skytrax World Airport Award.
"Nah ini ingin kita pertahankan, bahkan ingin kita tingkatkan. Nah, caranya seperti itu. Jadi PNBP nya tetap dapat, kalaupun nanti agak berkurang, setidaknya dari sisi pelayanan kita bisa lebih baik lagi dalam mengurai jumlah antrian yang ada," kata Hendarsam.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi turut mencatat kinerja positif penerbitan dokumen keimigrasian sepanjang Januari hingga Juli 2026, yang mencakup:
E-visa: 4.879.160 penerbitan
Elektronik VOA (e-VOA): 4.323.319 penerbitan
Visa Kunjungan (ITK): 440.807 penerbitan
Bebas Visa: 61.687 penerbitan
Visa Tinggal Terbatas (ITAS): 53.347 penerbitan
Golden Visa: 131 penerbitan
Global Citizen of Indonesia: 53 penerbitan
Selain itu, angka penerbitan izin tinggal juga mengalami lonjakan signifikan dibanding periode tahun sebelumnya. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tercatat sebanyak 5.082.786 penerbitan (meningkat 24,7%), Izin Tinggal Terbatas (ITAS) mencapai 145.761 penerbitan (meningkat 26,4%), serta Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 4.120 penerbitan (meningkat 45,5%).



























