VOICEINDONESIA.CO, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan wilayah Bali melalui pendeportasian seorang warga negara asing (WNA) berinisial BR.
Pria berkewarganegaraan Lithuania kelahiran Israel tersebut ditindak tegas lantaran terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan bisnis untuk bekerja secara ilegal sebagai pembuat konten berbayar sekaligus mengelola pemasaran digital agen perjalanan "The Bali Dream".
Langkah penindakan ini berawal dari pengawasan intensif terhadap dinamika informasi di media sosial, khususnya unggahan akun Instagram @aelexav yang menyebutkan dugaan keterlibatan dua mantan anggota militer Israel dalam bisnis agen perjalanan di Bali.
Menanggapi hal tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai bergerak cepat melakukan verifikasi mendalam. Melalui pemanfaatan Face Recognition Identification System, petugas berhasil mengidentifikasi dua sosok berinisial SG (30) dan AC (28), pemegang paspor Jerman kelahiran Israel. Hasil penelusuran data perlintasan resmi menunjukkan bahwa SG dan AC sebenarnya telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak 11 Agustus 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menegaskan pentingnya ketaatan pada hukum keimigrasian demi menjaga kondusivitas daerah pada Jumat (14/8/2026).
"Kami menindaklanjuti informasi yang beredar dengan melakukan verifikasi dan pendalaman berdasarkan data keimigrasian yang kami miliki. Setiap informasi terkait aktivitas orang asing yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Muhamad Novyandri.
Pemeriksaan kemudian difokuskan pada agen perjalanan "The Bali Dream" yang menawarkan paket wisata, perjalanan bulan madu, serta layanan pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Dari hasil penyelidikan, situs resmi thebalidream.com dan kontak WhatsApp bisnis platform tersebut terhubung langsung dengan sosok BR. Data keimigrasian mencatat BR memasuki Indonesia pada 7 Mei 2026 menggunakan Visa Kunjungan Bisnis, namun dalam praktiknya ia justru menjalankan kegiatan komersial sebagai content creator berbayar dan pemasar digital.
Atas pelanggaran administratif keimigrasian tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengambil langkah terukur berupa tindakan pendeportasian serta pengenaan sanksi penangkalan (cekal) selama lima tahun terhitung sejak 13 Agustus 2026, yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan hukum.
Pemulangan BR dilakukan melalui penerbangan TG32 rute Denpasar–Bangkok, sebelum dilanjutkan ke destinasi akhir Frankfurt dan Vilnius. Petugas juga memastikan hingga seluruh tahapan pemeriksaan selesai, tidak ditemukan keberadaan kantor maupun tempat usaha fisik "The Bali Dream" di wilayah Indonesia.
Sinergi pengawasan dan tindakan hukum ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak keimigrasian dalam menjaga iklim pariwisata Bali agar tetap berkualitas. Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan dukungannya terhadap pengembangan pariwisata nasional yang aman dan tertib.
"Kami ingin memastikan Bali tetap menjadi destinasi wisata yang aman, nyaman, dan kondusif. Orang asing yang datang ke Indonesia tentu kami sambut dengan baik, tetapi setiap orang asing juga wajib menghormati hukum dan ketentuan yang berlaku. Kebijakan Imigrasi, termasuk di dalamnya pengawasan dan penindakan keimigrasian, berorientasi kepada kepentingan bangsa dan menjadi instrumen kami mewujudkan Imigrasi untuk Rakyat," tutup Dirjen Imigrasi.***


























