VOICE Indonesia
Imigrasi

Overstay 93 Hari, WNA Nigeria Dideportasi dari Bali

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan paspor, dokumen keimigrasian, cap deportasi, dan miniatur pesawat di area bandara sebagai simbol penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan
Ilustrasi paspor dokumen keimigrasian(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial IO karena melampaui masa izin tinggal atau overstay selama 93 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri mengatakan IO seharusnya meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggal setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 15 Mei 2026.

"IO tidak melakukan perpanjangan maupun meninggalkan wilayah Indonesia sehingga keberadaannya menjadi tidak memiliki izin tinggal yang berlaku," kata Novyandri di Badung, Kamis (20/8/2026).

Berdasarkan catatan keimigrasian, perempuan kelahiran Lagos, Nigeria, itu pertama kali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 17 November 2025menggunakan visa kunjungan.

Selama berada di Bali, IO diketahui berpindah-pindah tempat tinggal, termasuk di kawasan Canggu, Kabupaten Badung.

Dari hasil pemeriksaan, IO mengaku tidak dapat kembali ke Nigeria karena tidak memiliki biaya untuk membeli tiket penerbangan.

Pada 13 Agustus 2026, IO kemudian dilaporkan oleh seorang temannya kepada Polsek Kuta Utara karena telah melampaui masa izin tinggal.

Polisi selanjutnya menyerahkan IO kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 16 Agustus 2026 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah proses pemeriksaan selesai dan menunggu kesiapan biaya perjalanan, IO akhirnya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Ia diterbangkan menuju Qatar sebelum melanjutkan perjalanan ke Lagos, Nigeria.

Selain melakukan deportasi, Imigrasi Ngurah Rai juga mengusulkan agar IO dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Keputusan terkait penangkalan tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Novyandri menegaskan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai masa berlaku izin tinggal.

“Ketika masa berlaku izin tinggal telah berakhir, yang bersangkutan wajib segera meninggalkan wilayah Indonesia atau melakukan perpanjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Alasan keterbatasan biaya tidak menghapus kewajiban tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, Imigrasi Ngurah Rai akan memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di Bali dengan melibatkan berbagai instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan warga negara asing yang berada di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai mematuhi seluruh ketentuan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Ringkasan AI

Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial IO karena melampaui masa izin tinggal atau overstay selama 93 hari. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Novyandri mengatakan IO seharusnya meninggalkan Indonesia atau memperpanjang izin tinggal setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir pada 15 Mei 2026.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Terbukti Langgar Penempatan PMI ke Arab Saudi, Perusahaan Ini Dibekukan SementaraPekerja Migran Indonesia

Terbukti Langgar Penempatan PMI ke Arab Saudi, Perusahaan Ini Dibekukan Sementara

S Nurafifa· 20 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.