VOICE Indonesia
Imigrasi

Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Keberangkatan WNA Bawa Kokain 0,2 Gram

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Imigrasi Bali gagalkan WNA bawa kokain
Imigrasi Ngurah Rai gagalkan WNA bawa kokain dan dua paspor(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Badung – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keberangkatan seorang warga negara asing (WNA) berinisial JFD yang membawa kokain seberat 0,2 gram di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali.

JFD juga diketahui memiliki dua paspor, yakni paspor Irlandia dan Afrika Selatan. Ia diamankan setelah mengalami kendala saat menggunakan layanan keimigrasian otomatis atau autogate di Terminal Keberangkatan Internasional pada Kamis (24/9).

“Kokain itu diselipkan di dalam paspornya,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri di Jimbaran, Badung, Bali, Jumat (25/9/2026).

Novyandri menjelaskan JFD hendak berangkat menuju Kuala Lumpur menggunakan maskapai AirAsia. Saat mengalami kendala di autogate, petugas Imigrasi yang berjaga di sekitar terminal kemudian menghampirinya untuk memberikan bantuan.

Namun, saat melakukan pemeriksaan terhadap paspor JFD, petugas menemukan barang yang mencurigakan. Temuan tersebut kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan barang bawaan dan tes urine, petugas mengonfirmasi bahwa barang tersebut merupakan narkotika jenis kokain dengan berat 0,2 gram.

Hasil tes urine terhadap JFD juga menunjukkan positif menggunakan narkotika.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap dokumen perjalanan JFD turut menemukan bahwa yang bersangkutan mengantongi dua paspor, yaitu paspor Irlandia dan Afrika Selatan.

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, JFD masuk ke wilayah Indonesia pada 19 September 2026 menggunakan paspor Irlandia melalui fasilitas visa saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).

Saat hendak meninggalkan Bali, JFD diketahui menggunakan paspor Afrika Selatan yang tidak tercatat dalam sistem perlintasan keimigrasian.

Meski demikian, penggunaan paspor tersebut terdeteksi oleh mesin autogate karena paspor Afrika Selatan milik JFD tidak memiliki rekam data perlintasan sebelumnya.

Saat ini, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menunda keberangkatan JFD. Ia bersama Bea Cukai Ngurah Rai kemudian dilimpahkan beserta seluruh barang bukti kepada Polres Kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Novyandri mengatakan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait.

“Sistem imigrasi yang andal bukan hanya memeriksa dokumen perjalanan, tetapi juga memastikan setiap kebijakan perlindungan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ucapnya. (af)

Ringkasan AI

Imigrasi Ngurah Rai menggagalkan keber

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di MalaysiaEditorial

Pintu Tunggal Agensi Menyekat Pelindungan Pekerja Migran di Malaysia

VOICE Indonesia· 26 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.