VOICE Indonesia
HOT
Imigrasi

Cegah Manipulasi Data, Pahami Aturan Resmi Perpanjangan Paspor CPMI

Redaksi - VOICEIndonesia.co3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Paspor adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah (Imigrasi) suatu negara kepada warga negaranya, yang berfungsi sebagai identitas dan bukti kewarganegaraan untuk melakukan perjalanan antar
Ilustrasi Paspor Republik Indonesia(Foto: dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang berencana untuk bekerja di luar negeri, dokumen perjalanan yang sah seperti paspor merupakan salah satu syarat utama yang wajib dipersiapkan dan dipastikan masa berlakunya.

Berdasarkan informasi resmi dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia yang diakses pada Senin (26/10/2026), berikut adalah rincian informasi umum, persyaratan dokumen, prosedur, mekanisme penerbitan, hingga rincian biaya penggantian atau perpanjangan paspor.

Informasi Umum Penggantian Paspor Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa,”Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia, Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik, Paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian, Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan."

Persyaratan Dokumen

Persyaratan dokumen perpanjangan atau penggantian paspor dibedakan berdasarkan tahun penerbitan paspor lama Anda:

Persyaratan untuk paspor terbitan tahun 2009 dan setelahnya:

1)    Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;

2)    Paspor lama.

Persyaratan untuk paspor terbitan sebelum tahun 2009:

1)    KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

2)    Kartu keluarga (KK);

3)    Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*;

4)    Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5)    Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang;

6)    Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Catatan Penting:

Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Prosedur jika melakukan Permohonan penerbitan Paspor

Prosedur pengajuan permohonan paspor dapat dilakukan secara elektronik maupun manual dengan ketentuan sebagai berikut:

Lakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play. Permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut: 

1)    Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;

2)    Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;

3)    Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;

4)    Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penggantian paspor  Akibat Hilang atau Rusak

Jika perpanjangan paspor dilakukan karena paspor sebelumnya mengalami hilang atau rusak, ketentuan penanganannya adalah sebagai berikut:

Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena:

1)    musibah, seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, Anda dapat diberikan penggantian langsung.

2)    unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi di luar kemampuan, Anda diberikan penggantian paspor biasa.

3)    unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

Berikut Adalah Rincian Tarif / Biaya Keimigrasian

Berdasarkan daftar tarif resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi, berikut adalah rincian biaya penerbitan paspor serta denda beban (jika paspor hilang/rusak):

Tarif Pembuatan / Penggantian Paspor:

1)    Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000,

2)    Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000,-

3)    Paspor Biasa Non Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000,-

4)    Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000,-

5)    Paspor Biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000,-

Biaya Beban Paspor juka Hilang / Rusak:

1)    Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000,-

2)    Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000,-

3)    Biaya beban paspor hilang/rusak karena keadaan kahar (force majeure): Rp 0,-

Sumber Kutipan Langsung: Situs Resmi Direktorat Jenderal Imigrasi RI - Penggantian Paspor WNI (diakses Senin, 26 Oktober 2026).

Pilihan Redaksi

Lulusan Vokasi Dijajaki Kerja di Tambang dan Migas SurinamePekerja Migran Indonesia

Lulusan Vokasi Dijajaki Kerja di Tambang dan Migas Suriname

S Nurafifa· 22 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.