VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai 8.500 dolar Singapura saat menggeledah Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Penggeledahan ini dilakukan guna mendalami penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2024-2026, Silmy Karim.
“Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Selain itu, dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (5/8/2026).
Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis secara mendalam untuk memperkuat pembuktian hukum.
“Untuk memperkuat pembuktian, mengurai konstruksi perkara secara utuh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi tersebut,” tambahnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2–3 Juni 2026, yang merupakan OTT ke-11 sepanjang tahun tersebut.
Menyusul operasi senyap itu, KPK secara resmi menetapkan delapan orang tersangka pada 4 Juni 2026 atas perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, daftar tersangka lainnya meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Turut ditetapkan pula sebagai tersangka yaitu Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Subdit Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Dari rangkaian praktik rasuah tersebut, KPK menduga para tersangka meraup keuntungan ilegal hingga sekitar Rp145,5 miliar selama kurun waktu 2022 hingga 2026. (af)



















