VOICE Indonesia
Imigrasi

Luncurkan IKENI SIGAP, Layanan Imigrasi Kendari 24 Jam

M. Rizki - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Imigrasi kendari
Peluncuran IKENI SIGAP(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Kendari –

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara, meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital bernama IKENI SIGAP. Layanan berbasis WhatsApp Gateway ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian, memantau proses permohonan paspor hingga menyampaikan pengaduan selama 24 jam.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari Muhammad Novrian Jaya mengatakan, inovasi tersebut dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian tanpa harus datang langsung ke kantor.

"Inovasi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mencari informasi maupun menyampaikan laporan dan pengaduan berbasis aplikasi WhatsApp," ujar Novrian di Kendari, Selasa.

IKENI SIGAP dapat diakses melalui nomor WhatsApp 08114001331. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi umum, mulai dari persyaratan pembuatan paspor hingga rincian biaya resmi.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kendari Slamet mengatakan, inovasi ini diluncurkan karena WhatsApp menjadi salah satu aplikasi komunikasi yang paling familiar digunakan masyarakat untuk berkonsultasi mengenai layanan keimigrasian.

"Melalui layanan WhatsApp Gateway ini, kami menyebarkan beragam informasi keimigrasian secara otomatis dan beroperasi selama 24 jam nonstop," kata Slamet.

Tak hanya memberikan informasi, IKENI SIGAP juga terintegrasi dengan fitur penelusuran status permohonan paspor. Pemohon cukup memasukkan nomor permohonan untuk mengetahui tahapan proses paspornya.

Sistem tersebut juga akan mengirimkan notifikasi secara otomatis ketika paspor telah selesai dicetak dan siap diambil. Dengan demikian, pemohon tidak perlu berulang kali datang atau menghubungi kantor hanya untuk mengetahui perkembangan permohonan paspor.

Layanan yang sama juga dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan. Aduan tersebut mencakup dugaan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing (WNA) hingga laporan mengenai perilaku petugas.

Slamet menjelaskan, laporan terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal akan diteruskan kepada Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan verifikasi dan tindak lanjut di lapangan.

"Jika ada laporan mengenai WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, pesan akan langsung diteruskan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk ditindaklanjuti dan dilakukan pengecekan di lapangan," ujarnya.

Menurut Slamet, layanan berbasis WhatsApp tersebut juga menjawab kebutuhan masyarakat yang baru memiliki waktu untuk mencari informasi di luar jam operasional kantor.

"Terkadang masyarakat baru sempat bertanya pada malam hari. Melalui WhatsApp Gateway ini, masyarakat tidak perlu menunggu jam kerja besoknya untuk mendapatkan respons informasi yang valid," katanya.

Peluncuran IKENI SIGAP menjadi bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari memperluas akses layanan publik melalui teknologi digital. Layanan tersebut diharapkan membuat pelayanan keimigrasian semakin mudah, cepat, transparan, dan responsif bagi masyarakat. (rnm)

Ringkasan AI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Sulawesi Tenggara, meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital bernama IKENI SIGAP. Layanan berbasis WhatsApp Gateway ini memungkinkan masyarakat memperoleh informasi keimigrasian, memantau proses permohonan paspor hingga menyampaikan pengaduan selama 24 jam.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Pelindungan Awak Kapal Migran Disorot, Menteri P2MI Bahas Peralihan SIUPPAK ke SIP3MIPekerja Migran Indonesia

Pelindungan Awak Kapal Migran Disorot, Menteri P2MI Bahas Peralihan SIUPPAK ke SIP3MI

Afifah· 29 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.