VOICEINDONESIA.CO, Blitar – Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung deteksi dini tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono mengatakan pengawasan keimigrasian membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, termasuk pemerintah desa dan masyarakat.
"Pengawasan keimigrasian tidak bisa hanya dilakukan dari kantor. Dibutuhkan keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat agar berbagai potensi permasalahan dapat diketahui lebih awal dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Novianto di Blitar, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Novianto, penguatan DBI dan Pimpasa diharapkan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga menjadi bagian dari sistem deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian di tingkat desa.
Keterlibatan masyarakat dan pemerintah desa dinilai dapat memperluas jangkauan pengawasan. Informasi mengenai potensi persoalan keimigrasian diharapkan dapat diketahui lebih awal dari lingkungan masyarakat untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Blitar Aditya Nursanto mengatakan pengawasan keimigrasian perlu dibangun lebih dekat dengan masyarakat agar keberadaan Imigrasi dapat memberikan manfaat secara langsung.
"Imigrasi untuk rakyat ini bukan hanya dalam konteks pelayanan keimigrasian, tetapi bagaimana kami bisa hadir dan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat," ujar dia.
Aditya mengatakan DBI dan Pimpasa menjadi sarana untuk membangun sinergi antara Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat dalam penyampaian informasi mengenai potensi persoalan keimigrasian.
"Dengan adanya DBI dan Pimpasa, kami ingin membangun sinergi dengan pemerintah desa dan masyarakat. Sehingga ketika ada potensi permasalahan keimigrasian, informasi tersebut bisa lebih cepat diketahui dan ditindaklanjuti," katanya.
Dalam kegiatan yang digelar di Blitar tersebut, evaluasi dilakukan terhadap capaian program, kendala pelaksanaan, serta potensi permasalahan di lapangan. Hasil evaluasi menjadi bahan perbaikan dan tindak lanjut pelaksanaan DBI dan Pimpasa.
DBI diarahkan sebagai ruang kolaborasi antara jajaran Imigrasi, pemerintah desa, dan masyarakat. Sementara itu, Pimpasa berperan menginventarisasi isu keimigrasian di wilayah binaan, mengidentifikasi potensi risiko, serta menjadi penghubung informasi antara masyarakat dan jajaran Imigrasi.
Melalui penguatan kedua program tersebut, pengawasan keimigrasian diharapkan dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat sekaligus mendukung upaya pencegahan TPPO dan penyelundupan manusia sejak dini. (af)



























