VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemnaker Perkuat SDM K3 Cegah Angka Kecelakaan Kerja

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor(Foto: Voiceindonesia.co/Humas Kemnaker)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja terjadi sepanjang 2025. Jumlah tersebut meliputi 9.834 kasus di antaranya berujung kematian dan 4.133 kasus lainnya menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.

Melihat hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bakal memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Di balik angka-angka tersebut terdapat pekerja yang kehilangan produktivitas, keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, perusahaan yang mengalami gangguan operasional, dan negara yang terdampak secara ekonomi," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/8/2026).

Selain kecelakaan kerja, ia mengungkap penguatan K3 juga mencakup peningkatan kemampuan mengidentifikasi dan melaporkan penyakit akibat kerja (PAK), dengan tercatat 158 kasus PAK yang dilaporkan sepanjang 2025.

Afriansyah menegaskan penguatan kualitas SDM K3 diarahkan pada peningkatan kemampuan mengantisipasi risiko, memanfaatkan perkembangan teknologi, serta membangun budaya pencegahan yang berkelanjutan.

"Pendekatan K3 ke depan harus semakin memperkuat aspek promotif dan preventif melalui pengendalian faktor risiko secara sistematis," katanya.

Ia menilai kebutuhan tersebut semakin mendesak seiring dinamika risiko di tempat kerja yang kian kompleks. Selain risiko konvensional seperti mesin, konstruksi, bahan kimia, dan kelistrikan, kini muncul pula tantangan baru dari digitalisasi, kesehatan mental, otomatisasi, kecerdasan buatan, perubahan iklim, cuaca ekstrem, serta pola kerja berbasis platform dan jarak jauh.

"SDM K3 masa depan tidak cukup hanya memahami peraturan dan teknik K3. Mereka harus mampu berpikir strategis, memahami teknologi, mengelola data, melakukan analisis risiko secara komprehensif, berkomunikasi secara efektif, serta memimpin perubahan organisasi," jelasnya.

Afriansyah menambahkan penguatan budaya keselamatan juga dilakukan lewat penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), serta peningkatan kapabilitas SDM K3 melalui pendidikan berkualitas, pengembangan kompetensi berkelanjutan, sertifikasi profesi, penelitian dan inovasi, hingga pemanfaatan teknologi digital.

"Kurikulum K3 juga perlu terus menyesuaikan perkembangan dunia kerja, sementara reskilling dan upskilling diperlukan untuk menjaga relevansi kompetensi," ujarnya.

Dalam konteks nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki peran strategis sebagai regulator K3 untuk memastikan setiap pekerja memperoleh hak bekerja secara aman, sehat, dan bermartabat, lewat penyempurnaan regulasi, pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, peningkatan kompetensi tenaga kerja dan profesional K3, digitalisasi, serta penguatan sistem sertifikasi kompetensi.

Ringkasan AI

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 319.224 klaim kecelakaan kerja terjadi sepanjang 2025. Jumlah tersebut meliputi 9.834 kasus di antaranya berujung kematian dan 4.133 kasus lainnya menyebabkan cacat fungsi maupun cacat total.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.