VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Melihat angka itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal meminta pemerintah memperluas kebijakan tersebut hingga menjangkau seluruh peserta tanpa terkecuali.
"JHT adalah instrumen jaminan sosial yang dirancang untuk memberikan rasa aman kepada pekerja setelah tidak lagi bekerja. Karena itu, semakin utuh manfaat yang diterima pekerja, semakin kuat pula fungsi perlindungan sosial yang ingin diwujudkan," kata Said Iqbal, Jumat (3/7/2026)
Ia menilai karena hanya sebagian kecil penerima yang masih dikenakan pajak, ada ruang untuk mengkaji dampak fiskal dan manfaat sosial jika pembebasan pajak diberlakukan menyeluruh.
"Jika mayoritas peserta telah memperoleh pembebasan pajak, maka perlu dipertimbangkan kemungkinan untuk memperluas kebijakan tersebut kepada seluruh peserta JHT sebagai bentuk penyempurnaan sistem perlindungan sosial," ucapnya.
Said berargumen pembebasan pajak JHT tidak serta-merta mengurangi penerimaan negara karena dana yang diterima pekerja secara utuh pada akhirnya akan kembali berputar ke ekonomi melalui konsumsi rumah tangga, biaya pendidikan, kesehatan, hingga modal usaha kecil.
"Saya berharap usulan pembebasan pajak JHT dapat menjadi bagian dari proses penyempurnaan kebijakan yang mempertimbangkan aspek keadilan, kemampuan fiskal negara, serta keberlanjutan sistem jaminan sosial," ujar Said.



























