VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ancaman gelombang PHK yang kian nyata mendorong Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bergerak menyiapkan panduan resmi. Apindo segera mengeluarkan 12 pedoman bagi pengusaha maupun pekerja dalam memitigasi pemutusan hubungan kerja.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan DPN Apindo, Darwoto menyebut pedoman ini dirancang untuk memberikan rasa aman dan perlindungan bagi semua pihak sebelum keputusan PHK benar-benar diambil.
"Kita sedang siapkan untuk bagaimana mengantisipasi mitigasi kemungkinan PHK," kata Darwoto pada Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan 12 pedoman tersebut bersifat bertahap, di mana PHK baru bisa dilakukan setelah seluruh opsi alternatif sudah ditempuh dan kondisi benar-benar tidak memungkinkan perusahaan untuk bertahan.
"12 pedoman itu di antaranya mulai dari perusahaan mengurangi jam kerja, melakukan efisiensi, selain itu perusahaan sudah ada penurunan order," ujar Darwoto.
Ketika seluruh pedoman sudah terpenuhi namun kondisi perusahaan masih kritis, Apindo berharap pemerintah hadir memberikan stimulus untuk membantu perusahaan melewati masa sulit sebelum benar-benar terpaksa memberhentikan karyawan.
Darwoto menambahkan bahwa secara bisnis PHK sebenarnya merupakan hal yang lumrah, namun dengan adanya pedoman ini diharapkan perusahaan memiliki acuan yang jelas dan terukur sebelum mengambil langkah tersebut, sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dalam prosesnya.



























