
Apjati Dorong Kemnaker Cabut Izin Operasional Perusahaan Penempatan PMI Ilegal

VoiceIndonesia.co - Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (DPP Apjati) mendorong Kementerian Ketenagakerjaan mencabut izin operasional perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia yang terbukti melakukan penempatan secara non-prosedural atau ilegal.
Sekretaris Jenderal DPP Apjati Kausar Tanjung dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan penempatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural merupakan kejahatan kemanusiaan.
"Saat ini penempatan PMI non-prosedural juga sedang menjadi atensi Presiden dan Kapolri untuk memberantasnya," ungkapnya.
Dilansir dari ANTARA, Kausar Tanjung mengatakan pihaknya juga mendorong penegakan hukum agar para pelaku jera dan diberi sangsi pidana sesuai UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI Juncto UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Terkait Kementerian Ketenagakerjaan yang berhasil menggagalkan pemberangkatan PMI ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Kertajati Jawa Barat pada Minggu 24 September 2023, Apjati mengapresiasi kinerja pemerintah.
📖 Baca Juga ↗Pasutri Disekap di Perbatasan Vietnam, Begini Respons Keluarga Pas Ditanya Dedi MulyadiSebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan berhasil mencegah upaya penempatan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara non-prosedural ke Timur Tengah.
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang menyampaikan keprihatinannya karena kejadian seperti ini masih terjadi di tengah gencarnya pemerintah mencegah keberangkatan calon pekerja migran secara non-prosedureal dan TPPO.
"Saya minta pelaku memfasilitasi penempatan secara non-prosedural untuk ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya," ujar Haiyani.
Ia menekankan pemerintah tidak mentolelir siapa pun yang terlibat harus diproses hukum.
Ia menambahkan pemerinah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja dimana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasilitasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakan sesuai ketentuan, demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



