VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Arab Saudi Reformasi Sistem Pelindungan PMI Jadi Alasan Menteri Karding untuk Buka Kembali Moratorium

Afifah - VOICEIndonesia.co
Arab Saudi Reformasi Sistem Pelindungan PMI Jadi Alasan Menteri Karding untuk Buka Kembali Moratorium
Arab Saudi Reformasi Sistem Pelindungan PMI Jadi Alasan Menteri Karding untuk Buka Kembali Moratorium

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkapkan pemerintah Arab Saudi telah melakukan reformasi sistem pelindungan pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik.

Menteri Karding menyebut, reformasi itu dilakukan Pemerintah Arab Saudi yang niat ingin kembali bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam penempatan pekerja migran Indonesia.

Reformasi sistem pelindungan pekerja domestik itu terdiri dari menyeleksi pemberi kerja, memfasilitasi rekrutmen yang adil hingga kontrak kerja yang dipantau oleh Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga: Kemnaker Imbau Masyarakat Waspadai Penipuan Berkedok TKM 2025

“Calon pemberi kerja, verifikasi keuangan status hukum kepatuhan regulasi dan batasan kuota pekerja. Musaned menyeleksi pemberi kerja, memverifikasi rekam jejak dan keungan serta memastikan kepatuhan,” kata Menteri Karding dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Menteri Karding menjelaskan, sejauh ini salah satu sistem penyaluran pekerja migran Indonesia ke luar negeri menggunakan agensi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).

Penguatan tata kelola pelindungan terus dilakukan terhadap sistem penempatan tersebut, sehingga sampai saat ini mereka yang bekerja di luar negeri lewat P3MI cenderung tidak bermasalah.

Baca Juga: Kemlu RI: Tidak Ada WNI Korban Ledakan di Iran

“Oleh karena itu Filipina, Bangladesh, India, Nepal, Pakistan, menggunakan sistem baru yang kita sampaikan hari ini, yaitu employer, agensi pekerja migran Indonesia, P3MI. Alhamdulillah mereka dalam track recordnya tidak ada masalah, nah itu salah satu gambaran penempatan melalui agensi akan kita jadikan pilot project saja,” kata Menteri Karding.

Kemudian, Menteri Karding menyebut jika penempatan melalui agensi akan dilakukan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi harus menyetujui agar agensi melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan.

“Kita jadikan pilot project dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi harus menyetujui menambahkan tanggung jawab agensi untuk melakukan pemantauan berkala kepada pekerja migran dan majikan,” kata Menteri Karding.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KP2MI#Moratorium Arab Saudi#PMI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.