VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

BP2MI Diminta Tindaklanjuti Hasil Rapat Dengan DPR

Redaksi - VOICEIndonesia.co
BP2MI Diminta Tindaklanjuti Hasil Rapat Dengan DPR
BP2MI Diminta Tindaklanjuti Hasil Rapat Dengan DPR

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Badan Penempatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) diminta mematuhi dan melaksanakan hasil keputusan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI pada Rabu (8/06/2022).  Hal tersebut disampaikan oleh ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Ayub Basalamah.

Menurut Ayub, kesimpulan rapat bersama DPR merupakan sesuatu yang mengikat dan harus ditindaklanjuti.

"Semua kesimpulan RDP dengan DPR harus segera dilaksanakan agar tidak terkesan BP2MI menghambat jalan proses penempatan seperti yang terjadi di NTB, " terang Ayub yang juga ikut hadir pada RDP tersebut pada VOICEIndonesia.co sabtu (10/06/2022)

Ia mengatakan, pihaknya dari asosiasi akan terus mengawal pelaksanaanya sesuai dengan kewenangan dan akan terus ikut serta dalam memastikan perlindungan terhadap PMI.

Diakhir, Ayub mengapresiasi semua kesimpulan RPD dengan DPR yang mengambil kesepakatan untuk segera menjalankan undang-undang nomor 18 tahun 2017 untuk memaksimalkan perlindungan PMI.

"APJATI segera menghubungi negara penempatan untuk menyesuaikan UU nomor 18 Tahun 2017," tambah Ayub.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#apjati#Ayub Basalamah#Benny Rhamdani#BP2MI#CPMI#KEMNAKER#Komisi IX DPR RI#pekerja migran indonesia#PMI#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.