VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Berdasarkan Outlook Ketenagakerjaan 2026, potensi lapangan kerja hijau atau green jobs di Indonesia diproyeksikan mencapai 3,88 juta orang. Hal ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengembangkan kesempatan kerja seiring transisi menuju ekonomi hijau.
Meski demikian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menjelaskan ada tiga kesenjangan utama yang harus dijembatani yakni informasi, kompetensi, dan akses terhadap kesempatan kerja.
"Informasi mengenai kebutuhan pasar kerja perlu diikuti kompetensi yang sesuai serta akses terhadap kesempatan kerja agar peluang yang tersedia dapat dimanfaatkan oleh tenaga kerja," kata Afriansyah dalam Forum Indonesia's Sustainability 360 di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan lima pilar kebijakan untuk memastikan tenaga kerja Indonesia siap memanfaatkan peluang tersebut.
Lima pilar kebijakan yang disiapkan tersebut mencakup penguatan informasi pasar kerja, pembaruan standar kompetensi, pengembangan pelatihan vokasi yang responsif terhadap kebutuhan industri, penguatan mekanisme matching dan penempatan kerja, serta penyediaan perlindungan dan pekerjaan layak.
Afriansyah menegaskan implementasi kelima pilar tersebut membutuhkan pembagian peran yang jelas di antara seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah berperan mengarahkan kebijakan dan menyediakan data pasar kerja, dunia usaha menyampaikan kebutuhan kompetensi dan membuka peluang magang, serta lembaga pendidikan menghubungkan kebutuhan industri dengan kesiapan tenaga kerja.
Keterlibatan serikat pekerja dan komunitas masyarakat juga dinilai penting untuk memastikan kepentingan tenaga kerja termasuk kelompok rentan tetap menjadi bagian dari perumusan kebijakan.
"Kolaborasi antarpemangku kepentingan menjadi fondasi penting agar transisi ekonomi hijau tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi tetapi juga menciptakan kesempatan kerja yang berkualitas," tegasnya.



























