VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

BP3MI Dan Bea Cukai Tanjung Perak Bahas Mekanisme Barang Kiriman Pekerja Migran

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
BP3MI Dan Bea Cukai Tanjung Perak Bahas Mekanisme Barang Kiriman Pekerja Migran
BP3MI Dan Bea Cukai Tanjung Perak Bahas Mekanisme Barang Kiriman Pekerja Migran

VOICEindonesia.co,Jakarta - Membahas mekanisme barang kiriman bagi para Pekerja Migran Indonesia, Bea Cukai Tanjung Perak bersama Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Timur menggelar dialog dengan seluruh Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Tanjung Perak pada Kamis, 19 Oktober 2023 di Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.

“Pembahasan mekanisme pengiriman barang impor milik Pekerja Migran Indonesia ini sangat penting, guna memediasi antara kebutuhan dengan ketentuan impor barang kiriman yang baru,” tegas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Dwijanto Wahjudi.

Baca Juga : Satgas TPPO Selamatkan 2.797 Korban dan Tindak 1.049 Tersangka

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 tahun 2023, yang berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2023.

Di antara sejumlah perubahan yang signifikan pada ketentuan impor barang kiriman adalah adanya pembedaan perlakuan antara impor barang kiriman hasil perdagangan dan selain hasil perdagangan.

Baca Juga : Tiga Pegawai Ditangkap, Benny Rhamdani Pecat Kepala BP3MI Banten

“Dialog ini menghasilkan kesepakatan dari seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan yang berlaku,” jelas Dwijanto.

Ia menambahkan, dari pertemuan tersebut juga diketahui bahwa BP2MI saat ini juga dalam tahap akhir pembangunan aplikasi berbasis web untuk memvalidasi data pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia. “Semoga segala upaya ini dapat berdampak positif dan memberikan kemudahan bagi para Pekerja Migran Indonesia.” katanya. (*)

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Bea Cukai Tanjung Perak dan BP2MI Jawa Timur menggelar dialog dengan Perusahaan Jasa Titipan untuk membahas mekanisme pengiriman barang bagi Pekerja Migran Indonesia sesuai peraturan baru yang berlaku sejak 17 Oktober 2023. Peraturan terbaru membedakan perlakuan antara impor barang kiriman hasil perdagangan dan selainnya. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, dan BP2MI sedang mengembangkan aplikasi web untuk memvalidasi data pengiriman barang oleh Pekerja Migran Indonesia.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.