VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

BPJS Kesehatan Ajak Petugas Pemilu Manfaatkan Skrining Kesehatan

Afifah - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
BPJS Kesehatan Ajak Petugas Pemilu Manfaatkan Skrining Kesehatan
BPJS Kesehatan Ajak Petugas Pemilu Manfaatkan Skrining Kesehatan

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengajak seluruh petugas penyelenggara Pemilu 2024 untuk mengecek kesiapan kesehatan melalui fasilitas skrining riwayat kesehatan yang dapat diakses dalam jaringan (daring) secara gratis.

"Pengisian skrining riwayat kesehatan sudah bisa diakses sejak 2 Januari 2024," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Agustian Fardianto dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 13 Januari 2024, dilansir dari ANTARA.

Ia mengatakan petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada bisa ikut skrining riwayat kesehatan sesuai Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan BPJS Kesehatan.

Ia mengatakan petugas dapat mengisi data skrining riwayat kesehatan dengan cara membuka tautan pada link berikut ini.

Usai tautan tersebut dibuka, petugas dapat mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) kemudian klik "Cari".

"Kemudian, isi pertanyaan seputar riwayat kesehatan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," katanya.

Pria yang karib disapa Ardi itu mengatakan ketentuan skrining kesehatan itu berlaku bagi seluruh petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang merupakan petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, yang terdaftar pada sistem informasi data petugas KPU atau Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca Juga: Polisi Jambi Amankan 52,4 Kg Sabu Diduga Dari Jaringan Internasional

Fasilitas itu juga berlaku bagi petugas Pemilu dan Pilkada 2024 yang terdaftar pada sistem informasi data petugas milik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika NIK yang sudah dimasukkan dalam tautan tersebut tidak ditemukan, kata Ardi, pemohon dapat berkoordinasi dengan KPU setempat untuk memastikan bahwa data petugas yang bersangkutan telah terinput pada Aplikasi SIAKBA.

Bagi petugas Bawaslu yang mengalami kendala serupa, Ardi menyarankan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu setempat untuk memastikan bahwa data petugas yang bersangkutan telah terinput dalam sistem informasi data petugas milik Bawaslu.

Dikatakan Ardi, skrining riwayat kesehatan akan menampilkan data petugas yang berisiko terhadap penyakit dan yang tidak berisiko kesehatan.

"Selain itu, skrining riwayat kesehatan juga menampilkan status kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," ujarnya.

Terhadap petugas yang dinyatakan berisiko mengalami penyakit, kata Ardi, yang pertama kali perlu diperhatikan adalah keaktifan sebagai peserta JKN.

"Jika peserta aktif, petugas yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.

Sedangkan petugas yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi status kepesertaannya tidak aktif, petugas tersebut dapat mengaktifkan kepesertaannya agar dapat mengakses pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP.

"Apabila petugas tidak terdaftar sebagai peserta JKN, petugas bersangkutan dapat segera mendaftarkan diri agar dapat memeriksakan kesehatannya lebih lanjut di FKTP," katanya.

Apabila Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada merupakan pekerja, kata Ardi, petugas didaftarkan oleh Pemberi kerja melalui tautan www.bpjs-kesehatan.go.id atau www.oss.go.id untuk Pendaftaran Badan Usaha, dan www.edabu.bpjs-kesehatan.go.id untuk pendaftaran pekerja.

Ringkasan AI

**Rangkuman Berita:** BPJS Kesehatan mengajak petugas penyelenggara Pemilu 2024 untuk melakukan skrining kesehatan secara gratis melalui platform daring yang sudah dapat diakses sejak 2 Januari 2024. Petugas dapat mengisi data skrining dengan memasukkan NIK mereka dan menjawab pertanyaan riwayat kesehatan sesuai kondisi sebenarnya. Hasil skrining akan menampilkan status risiko kesehatan dan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta bagi yang berisiko akan dirujuk untuk pemeriksaan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.