VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Cara daftar sebagai calon PMI secara Resmi

Afifah - VOICEIndonesia.co
Cara daftar sebagai calon PMI secara Resmi
Cara daftar sebagai calon PMI secara Resmi

VOICEIndonesia.co, Jakarta - Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah sebutan bagi setiap warga Indonesia yang bekerja di luar wilayah Republik Indonesia atau luar negeri.

Bekerja sebagai pekerja migran menawarkan kesempatan besar untuk meningkatkan pendapatan sekaligus memperbaiki taraf perekonomian keluarga.

Melansir data BP2MI, jumlah penempatan PMI tahun 2023 sekitar 274.965 yang mengalami kenaikan dari tahun 2021 hingga 2022 sebanyak 176 persen dan 37 persen. Negara yang menjadi tujuan pekerja migran terbanyak yakni Taiwan sebesar 83.216.

Dilansir dari ANTARA, terkait pekerja migran Indonesia, telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Baca Juga: BP2MI Pastikan Tidak Ada Warga Sumbar Bekerja di Lebanon

Bagi pekerja migran Indonesia perlu memenuhi beberapa persyaratan umum yakni sebagai berikut.
Usia minimal 18 tahun
Memiliki kesehatan jasmani dan rohani
Telah memiliki kompetensi
Telah mendaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial
Melengkapi dokumen persyaratan

Kemudian pendaftaran didukung dengan menyerahkan dokumen persyaratan, berikut beberapa dokumen yang perlu dilengkapi calon pekerja migran Indonesia.
Fotokopi surat nikah, bagi calon pekerja yang berstatus menikah
Surat keterangan izin terhadap suami atau istri, orang tua, atau wali dengan diketahui oleh kepala desa atau lurah
Memiliki sertifikat kompetensi kerja
Kartu keluarga (KK)
Surat keterangan sehat, hasil dari pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Paspor, diterbitkan langsung oleh kantor imigrasi
Visa kerja
Surat perjanjian kerja dan penempatan pekerja migran Indonesia

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Polri

Selanjutnya, melakukan pendaftaran. Berikut adalah cara mendaftar calon pekerja migran Indonesia secara resmi.

Cara mendaftar calon Pekerja Mighran Indonesia (PMI) secara resmi
1. Buka situs siapkerja.kemnaker.go.id.
2. Pada halaman utama di sebelah kiri pojok bawah, terdapat menu Calon Pekerja Migran Indonesia dan klik "Daftar sekarang".
3. JIka sudah terdaftar sebagai pencari kerja, Anda bisa langsung mencari pekerjaan yang diinginkan. Sementara, jika belum terdaftar, Anda perlu mendaftarkan diri dengan klik "Daftar sebagai pelamar".
4. Untuk melakukan pendaftaran, lengkapi semua kolom data yang tersedia dan klik "Kirim".
5. Lalu, masukkan seluruh dokumen yang diperlukan dan klik "Kirim".
6. Setelah selesai, data akan dikirim ke dinas kota calon pekerja berasal. Tunggu sampai data telah terverifikasi dan status CPMI berubah "Diajukan".
7. Jika tidak berhasil, status akan berubah menjadi "Di tolak" dan klik "Lihat detail" untuk melihat kesalahan dalam pengajuan pendaftaran.
8. Sistem akan menunjukkan kesalahan dokumen, lalu klik "Revisi Pengajuan" dan upload kembali berkas yang salah, lalu kirim. 9. Tunggu hingga status CPMI telah berubah.
10. Setelah selesai terdaftar sebagai CPMI, Anda sudah bisa melamar pekerjaan dengan mengakses karirhub.kemnaker.go.id dan pilih lowongan kerja luar negeri.
11. Panduan lengkap pendaftaran calon pekerja migran Indonesia bisa Anda unduh pada situs berikut ini Download panduan daftar Pekerja Migran Indonesia (PMI).
12. Itulah cara mendaftar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara resmi. Melalui Kemnaker merupakan cara aman, terpercaya, dan gratis untuk melamar pekerjaan di luar negeri.

Jangan lupa untuk mempersiapkan diri dengan baik, mengikuti pelatihan yang tersedia, dan memilih pekerjaan yang sesuai dengan kualifikasi yang dimiliki.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.