VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Cegah Modus Penempatan Tenaga Kerja Murah, Magang ke Luar Negeri Akan Diatur Ulang

Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Cegah Modus Penempatan Tenaga Kerja Murah, Magang ke Luar Negeri Akan Diatur Ulang
Cegah Modus Penempatan Tenaga Kerja Murah, Magang ke Luar Negeri Akan Diatur Ulang
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mendorong agar program magang luar negeri diatur melalui skema satu pintu guna mencegah praktik penempatan tenaga kerja murah yang terselubung. Penegasan ini muncul menyusul sejumlah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) peserta magang di Jepang, termasuk perampokan terhadap lansia dan pencurian di sekolah. “Karena magang selama ini dilakukan begitu saja, tanpa pendataan. Kita tidak tahu kualitas persiapan mereka. Maka ke depan, akan kita atur,” ujar Karding saat menerima kunjungan Pendiri Bosowa Grup, HM Aksa Mahmud, di kantor KemenP2MI, Selasa (15/7/2025). Menurutnya, selama ini urusan pengiriman peserta magang ke luar negeri berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, Karding mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyinergikan pengaturan skema magang. Baca Juga: Pemerintah Coret 8 Juta Penerima PBI BPJS Kesehatan, Ini Alasannya   Karding mengungkapkan masa magang yang berlangsung selama dua hingga tiga tahun sudah menyerupai masa kerja penuh, dan kerap dijadikan celah oleh perusahaan di negara tujuan untuk mendapatkan tenaga kerja murah tanpa kontrak kerja resmi. “Kerja dan magang itu beda. Kalau kerja, kontraknya jelas dan salary-nya lebih bagus. Nah, ini yang mau kita atur agar tidak ada modus terselubung dari negara penempatan,” tegasnya. Meski begitu, Karding tidak berniat melarang kegiatan magang luar negeri. Ia hanya ingin sistemnya ditata ulang agar tidak disalahgunakan. Baca Juga: Sudah 24 Bayi Jadi Korban Penjualan ke Singapura  Salah satu skema yang ditawarkan adalah menjadikan magang sebagai jalur transisi menuju kerja formal. “Misalnya magang hanya setahun, lalu diangkat menjadi pekerja tetap yang terdata sebagai pekerja migran. Atau kembali ke Indonesia dan bekerja di perusahaan yang mengirimkan,” jelasnya. KemenP2MI juga tengah mendorong kolaborasi dengan sektor swasta, termasuk Bosowa Grup, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang akan ditempatkan di luar negeri. Selama ini, mayoritas pekerja migran Indonesia adalah pekerja domestik. Karding menilai sudah saatnya Indonesia mengirim lebih banyak tenaga terampil yang dilatih secara profesional sebelum diberangkatkan. “Kami sangat terbuka jika Bosowa ingin berinvestasi di pelatihan SDM. Ini bisa menjadi bagian dari pengembangan Bosowa juga, karena setelah dua tahun kerja di luar negeri, mereka bisa kembali dan jadi bagian penting perusahaan,” ujarnya. “Jadi kita ubah paradigma: dari magang menjadi pekerja. Gajinya lebih baik, dan mereka pulang bawa ilmu, skill, dan semangat baru,” tutup Karding.

Ringkasan AI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mendorong agar program magang luar negeri diatur melalui skema satu pintu guna mencegah praktik penempatan tenaga kerja murah yang terselubung. Penegasan ini muncul menyusul sejumlah kasus pelanggaran hukum yang melibatkan warga negara Indonesia (WNI) peserta magang di Jepang, termasuk perampokan terhadap lansia dan pencurian di sekolah.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.