
Dokumen Ditahan Majikan, 4 PMI Non Prosedural Kembali ke Indonesia

VOICEINDONESIA.CO, Nunukan - Empat Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) kembali ke Indonesia melalui perbatasan Ba’kelalan, Malaysia – Long Midang, Indonesia.
Mereka masuk dengan menumpang kendaraan warga yang hendak pulang ke Indonesia sebelum diamankan dan diperiksa oleh aparat di Pos Gabungan TNI (Gabma) Long Midang.
Setelah diarahkan ke Pos Lintas Batas Tradisional (PLBT) Krayan, keempatnya menjalani pemeriksaan oleh Petugas Imigrasi.
Baca Juga: Satgas Pamtas Berhasil Gagalkan Keberangkatan 57 CPMI Non Prosedural
Dari hasil wawancara, diketahui bahwa mereka sebelumnya bekerja di Lawas, Malaysia, dengan status legal menggunakan paspor saat pertama kali masuk melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat, pada tahun 2024.
Namun, mereka kembali ke Indonesia tanpa membawa paspor karena dokumen tersebut ditahan oleh majikan tempat mereka bekerja.
Keempat PMI-NP ini mengaku mengalami berbagai permasalahan ketenagakerjaan selama bekerja di Malaysia.
Salah satu dari mereka, sebut saja A (21), bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah perusahaan konstruksi selama enam bulan dengan gaji 1.000 ringgit per bulan.
Namun, ia memutuskan pulang karena tidak menerima gaji selama dua bulan terakhir.
Baca Juga: BP3MI NTT Bantu Pemulangan Jenazah PMI Non Prosedural
Senada dengan itu, B (31), yang bekerja sebagai buruh bangunan selama satu tahun dengan gaji 1.200 ringgit per bulan, juga memilih kembali ke Indonesia setelah upahnya tidak dibayarkan selama tiga bulan.
Sementara itu, C (34) dan D (31), yang juga bekerja di sektor konstruksi, mengalami pemotongan gaji dan ketidakpastian pembayaran, sehingga mereka memilih pulang ke kampung halaman secara mandiri.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa kasus seperti ini bukanlah yang pertama terjadi.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bekerja di luar negeri dan memastikan bahwa seluruh dokumen perjalanan tetap dalam kendali mereka.
"Kami sering menemukan kasus PMI yang kembali ke Indonesia tanpa paspor karena ditahan oleh majikan. Hal ini sangat berisiko karena bisa menghambat kepulangan mereka dan menyulitkan proses perlindungan hukum. Kami mengimbau agar calon pekerja migran memastikan kelengkapan dokumen serta memahami prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri," ujar Fredy.
Untuk sementara, keempat PMI-NP tersebut menginap di Long Bawan sembari mengurus tiket perjalanan ke kampung halaman melalui rute Krayan – Tarakan dengan biaya sendiri. Petugas Imigrasi memastikan bahwa pemeriksaan berjalan dengan lancar dan mereka dapat kembali ke daerah asal dengan aman.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



