VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan agar rampung sebelum tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2026. Komisi IX akan menggelar pertemuan dengan sejumlah pemangku kepentingan bahkan pada masa reses pekan depan demi memenuhi target tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan ada urgensi untuk segera menuntaskan masukan dari berbagai pihak sebelum RUU masuk tahap panja, badan musyawarah, hingga rapat pimpinan.
"Komisi IX menyampaikan ada urgensi ketemu dengan beberapa stakeholder, usulannya minta kalau harus ada yang dibahas pada masa reses," kata Cucun dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
MK sebelumnya memerintahkan pembentuk undang-undang segera membuat UU Ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diucapkan Oktober 2024. MK memberi waktu maksimal dua tahun sehingga pemerintah dan DPR harus merampungkannya pada 2026.
Putusan MK tersebut merupakan hasil uji materi yang diajukan Partai Buruh, FSPMI, KSPSI, KPBI, dan KSPI yang dikabulkan sebagian. MK juga mengingatkan pembuatan RUU harus melibatkan partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya pada May Day 2026 menegaskan parlemen dan pemerintah sudah bersepakat RUU Ketenagakerjaan disahkan paling lambat akhir tahun ini. Ia mengajak serikat buruh memberikan masukan agar undang-undang yang dihasilkan komprehensif dan tidak digugat lagi ke MK.
"Supaya kemudian undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK," kata Dasco saat menerima audiensi serikat buruh di kompleks parlemen, Jumat (1/5/2026).



























