VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Dua Calo Penyalur CPMI Non Prosedural Ditangkap

Afifah - VOICEIndonesia.co
Dua Calo Penyalur CPMI Non Prosedural Ditangkap
Dua Calo Penyalur CPMI Non Prosedural Ditangkap

VOICEINDONESIA.CO, Tangerang - Tim reaksi cepat Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Polsek Tanah Sareal Polres Bogor Kota menangkap dua calo penyalur Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Selasa (24/12/2024).

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa calon ditangkap disebuah apartemen dan berencana mengirim 8 CPMI secara Non Prosedural ke Abu Dhabi.

“Alhamdulillah yang terduga calon bisa ditemukan dan terbuka akhirnya bahwa ada 8 orang memang yang ditaruh di apartemen. Untuk rencananya akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab atau Abu Dhabi dan akan dilewatkan ke Surabaya,” jelas Menteri Karding, di Shelter PMI Tangerang, Kamis, (26/12/2024).

Baca Juga: Tiga CPMI Non Prosedural Gagal Berangkat ke Malaysia

Dua pelaku calo berinisial MZL alias ZL alias A dan MK.

Menteri Karding mengatakan saat ini calo sedang diintrogasi oleh pihak kepolisian dan tim reaksi cepat KP2MI.

“Maka disimpulkan bahwa ini adalah upaya pemberangkatan unprosedural,” jelas Menteri Karding.

Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 8KTP CPMI, 2 KTP terduga calo, 2 paspor CPMI, 7 paspor bukan atas nama CPMI hasil cegah.

“Bahwa pola yang dilakukan ialah saudari D bekerja di agency LA Fortune yang berada di Dubai sehingga melakukan perekrutan CPMI, Peranan dari adik saudari D yaitu mengurus dokumen (paspor dan visa) serta penampungannya diurus oleh adik kandungnya yang bernama saudari MK dan CK (buron)," jelasnya.

Atas kasus tersebut KP2MI menetapkan Empat tersangka, dua diantaranya menjadi buronan.

Baca Juga: Imigrasi Nunukan Terima Tiga PMI Non Prosedural di PLBT Krayan

“Empat orang (pelaku). Empat, tapi akan dikembangkan terus. Sampai betul-betul kita yakin bahwa putus, sudah nggak ada," ungkap  Menteri Karding.

Diketahui para CPMI tidak mengetahui proses perekrutan tersebut adalah ilegal. CPMI juga tidak dikenakan biaya saat berangkat dan diberikan uang Rp5 juta.

“Kedepannya calo-calo ini akan kami kejar terus karena sasarannya masyarakat awam terkait aturan yang akan menjadi korban,” kata Menteri Karding.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#abu dhabi#KP2MI#pekerja migran indonesia#POLRI
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.