VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Dua Perusahaan Diduga Terlibat TPPO Dilaporkan ke Polda Jabar

Redaksi - VOICEIndonesia.co1 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Dua Perusahaan Diduga Terlibat TPPO Dilaporkan ke Polda Jabar
Dua Perusahaan Diduga Terlibat TPPO Dilaporkan ke Polda Jabar

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Dua perusahaan diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) inisial PT PSM dan PT RMD dilaporkan ke Polda Jawa Barat dengan laporan bernomor LP/B/551/XII/2024/SPKT/Polda Jawa Barat pada 14 Desember 2024 lalu.

Dua perusahaan tersebut diduga menjadi perantaran penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah,berdasarkan temuan petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat di Bandara Internasional Kertajati pada 14 Desember 2024.

Baca Juga : Gelar Sidak di Soetta dan Kertajati, Pemerintah Gagalkan Pemberangkatan PMI Nonprosedural

Dalam temuanya, Tim Kemnaker dan BP3MI Jabar berhasil mengamankan 15 orang yang diduga akan diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal. Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian dilaporkan ke SPKT Polda Jabar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya dua perusahaan terlapor diduga telah melakukan tindakan Pidana berdsarkan undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekera Migran Indonesia dan atau pasal 10 undan-undang  RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca Juga : Bndara Internasional di Jawa Barat Menjadi Pintu Perlintasan Pengiriman PMI Ilegal

Tim redaksi VOICEINDONESIA.CO Masih terus mencari informasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh kepolisian wilayah jawa barat kepada pelapor.

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Dua perusahaan berinisial PT PSM dan PT RMD dilaporkan ke Polda Jawa Barat pada 14 Desember 2024 atas dugaan terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan menjadi perantara penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Timur Tengah. Tim Kementerian Ketenagakerjaan dan BP3MI Jawa Barat berhasil mengamankan 15 orang yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal di Bandara Internasional Kertajati. Kedua perusahaan terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTTImigrasi

Diduga Hendak ke Australia Secara Ilegal, 5 WNA Dicegat dan Dideportasi Imigrasi NTT

Afifah· 01 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.