
Eks Anggota DPRD Indramayu Jadi Korban TPPO di Myanmar
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sosial berhasil memulangkan eks anggota DPRD Indramayu Periode 2014-2019 Robi’in.
Robi’in merupakan satu dari 46 pekerja migran ilegal yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Indonesia, Jumat (21/2/2025) dini hari.
Robi’in disambut histeris oleh keluarga dan kerabat yang menunggunya di Bandara Soekarno-Hatta.
“Doa mama dikabulkan,” kata Robi’in usai disambut histeris oleh sang ayah.
Baca Juga: 46 WNI Korban TPPO Pulang ke Indonesia, Kemlu Akan Didalami Bareskrim Polri
Di Myanmar, Robi’in dipaksa menjadi penipu judi online. Hal itu tak sesuai dengan iklan lowongan pekerjaan yang dia lihat di media sosial.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan, selain Robi’in, ada 45 WNI lainnya yang ikut dipulangkan dari Myanmar.
“Ya, dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 tersebut salah satunya adalah WNI dengan inisial R mantan anggota DPRD Indramayu,” kata Judha saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta.
Oleh karena itu, Judha mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tertipu dengan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji yang besar tanpa kualifikasi khusus.
“Oleh karena itu kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbuai atau tertipu dari lowongan tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun tidak meminta kualifikasi khusus, berangkat tidak dibekali dengan visa kerja, berangkat tanpa dibekali dengan kontrak kerja dan akhirnya kemudian bermasalah di luar negeri,” kata Judha.
Baca Juga: Polisi Bongkar Penampungan PMI Non Prosedural di Bekasi
Senada dengan Judha, Direktur Jenderal Pelindungan P2MI Rinardi menyebut pemulangan mereka menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tak mudah tergoda dengan iming-iming gaji tinggi.
“Ini seharusnya menjadi pembelajaran kedepannya. Bahwa masyarakat tidak mudah tertipu dengan iming-iming apapun apalagi sekarang ini marak rayuan-rayuan melalui media sosial yang itu seolah-olah memberikan janji-janji untuk bekerja mudah tanpa dokumen tanpa persyaratan lengkap bahkan tanpa kompetensi,” kata Rinardi di Bandara Soekarno-Hatta.
Rinardi meminta agar masyarakat untuk berhati-hati terkait iming-iming pekerjaan di luar negeri. Sebab, menurut Rinardi, mereka bisa saja menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Mereka bisa berangkat ke luar negeri dan mendapatkan gaji besar. Padahal kenyataannya mereka kemudian menjadi objek dari sasaran perdagangan orang. Nah inilah kemudian yang kita ingin sampaikan kepada masyarakat,” ujar Rinardi.
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



