VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Imigrasi Kelas I Medan Amankan 33 PMI Nonprosedural

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Kelas I Medan Amankan 33 PMI Nonprosedural
Imigrasi Kelas I Medan Amankan 33 PMI Nonprosedural

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengamankan 33 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan pemeriksaan Petugas Imigrasi.

Sebanyak 33 PMI tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui TPI yang sah dan pemeriksaan Petugas Imigrasi. PMI tersebut masuk melalui daerah perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Baca Juga : Polresta Balerang Tangkap Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Batam

"Setibanya di Pantai Labu, 33 PMI nonprosedural tersebut dijemput menggunakan satu unit truk, dan terjaring saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, saat meninjau langsung kondisi ke 33 PMI nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jumat.

Jahari menyebutkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan koordinasi dan memeriksa ke-33 PMI beserta seorang sopir truk dan seorang kernet (colt diesel) tersebut, kemudian menemukan 16 Paspor WNI, dan 3 SPLP, serta 14 WNI tanpa memiliki/membawa dokumen Keimigrasian.

"Dari jumlah 33 PMI nonprosedural terdiri dari 28 orang pria dan lima orang wanita yang mayoritas berasal dari Provinsi Aceh," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.

Baca Juga : Polsek KP3 Bandara SMS Bima, Laksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO

Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.

Keberadaan 33 PMI tersebut saat ini sedang ditangani dan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti, kemudian melakukan pendataan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki oleh 33 PMI yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Kakanwil.

Pada acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumut Mhd.Jahari Sitepu didampangi Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir dan pejabat Imigrasi Kelas I TPI Medan. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.