
Imigrasi Kelas I Medan Amankan 33 PMI Nonprosedural

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengamankan 33 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan pemeriksaan Petugas Imigrasi.
Sebanyak 33 PMI tersebut memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui TPI yang sah dan pemeriksaan Petugas Imigrasi. PMI tersebut masuk melalui daerah perairan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Baca Juga : Polresta Balerang Tangkap Pasutri Penyalur PMI Ilegal di Batam
"Setibanya di Pantai Labu, 33 PMI nonprosedural tersebut dijemput menggunakan satu unit truk, dan terjaring saat dilakukan razia oleh pihak kepolisian," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut, Mhd Jahari Sitepu, saat meninjau langsung kondisi ke 33 PMI nonprosedural di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Jumat.
Jahari menyebutkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan bekerja sama dengan Polsek Pantai Labu dan Polresta Deli Serdang bergerak cepat melakukan koordinasi dan memeriksa ke-33 PMI beserta seorang sopir truk dan seorang kernet (colt diesel) tersebut, kemudian menemukan 16 Paspor WNI, dan 3 SPLP, serta 14 WNI tanpa memiliki/membawa dokumen Keimigrasian.
"Dari jumlah 33 PMI nonprosedural terdiri dari 28 orang pria dan lima orang wanita yang mayoritas berasal dari Provinsi Aceh," kata Kakanwil Kemenkumham Sumut.
Baca Juga : Polsek KP3 Bandara SMS Bima, Laksanakan Sosialisasi Pencegahan TPPO
Ia mengatakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Wilayah Sumatera Utara untuk dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.
Keberadaan 33 PMI tersebut saat ini sedang ditangani dan dikoordinasikan untuk ditindaklanjuti, kemudian melakukan pendataan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki oleh 33 PMI yang memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Kakanwil.
Pada acara tersebut, Kakanwil Kemenkumham Sumut Mhd.Jahari Sitepu didampangi Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir dan pejabat Imigrasi Kelas I TPI Medan. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



