VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Imigrasi Nunukan Tunda 7 CPMI Non Prosedural

Afifah - VOICEIndonesia.co
Imigrasi Nunukan Tunda 7 CPMI Non Prosedural
Imigrasi Nunukan Tunda 7 CPMI Non Prosedural

VOICEINDONESIA.CO, Nunukan - Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan melaksanakan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang yang akan berangkat menggunakan kapal ferry menuju Tawau, Malaysia, Jumat, (17/01/2025).

Pemeriksaan ini dilakukan sebelum keberangkatan untuk memastikan kelengkapan dokumen serta prosedur perjalanan yang sesuai dengan peraturan keimigrasian.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Imigrasi melakukan wawancara singkat terhadap calon penumpang.

Baca Juga: Penguatan Tenaga Kerja, Indonesia dan Singapura Komitmen Lanjut Kerja Sama

Hasilnya, ditemukan dua orang calon penumpang yang keberangkatannya ditunda karena terindikasi akan bekerja secara non prosedural di luar ketentuan yang berlaku.

AT (laki-laki, 25 tahun), BA (laki-laki, 35 tahun), DW (laki-laki, 45 tahun), MD (laki-laki, 16 tahun), MN (laki-laki, 19 tahun), JM (laki-laki, 24 tahun) dan NE (Perempuan, 49 tahun) dibatasi perjalanannya sementara waktu dan akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Imigrasi untuk mengklarifikasi status mereka.

Baca Juga: KDEI Taipe luncurkan dua sistem baru layanan ketenagakerjaan bagi PMI

Kepala Sub Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Zulfan Andrian Pratama, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen perjalanan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum di negara tujuan.

"Langkah ini merupakan wujud komitmen kami dalam mencegah tenaga kerja non-prosedural sekaligus melindungi WNI di luar negeri," ujar Zulfan.

Pemeriksaan berlangsung dengan lancar dan kondusif. Ketujuh calon penumpang diarahkan untuk menjalani proses lanjutan guna memastikan keabsahan perjalanan mereka sesuai dengan prosedur yang berlaku.*

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#CPMI Non Prosedural#Imigrasi Nunukan#malaysia
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.