VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kasus ABK KM Maulana 3 Jadi Tamparan Keras, Pengamat Desak Perbaikan Pengawasan

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengenakan jas hitam berlencana IKAL dan ISC dengan dasi ungu tampak berbicara serius saat pelantikan DPP IKAL-Lemhannas di Jakarta.
Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa(Foto: dok./voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Besar Alumni Lemhannas Strategic Center (ISC), DR. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengusulkan agar kapal penangkap ikan berbendera Indonesia diwajibkan mencantumkan nomor pengaduan yang aktif selama 24 jam. 

Usulan ini disampaikan menyusul viralnya kasus empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 3 yang menyoroti persoalan pengawasan dan perlindungan pekerja di kapal.

Menurutnya kejadian tersebut menjadi pukulan besar karena terjadi di ibu kota. Dimana seharusnya pengawasannya terpantau oleh aparat terkait. 

“Menurut saya pukulan keras bagi kita dimana di ibu kota masih ada kejadian seperti ini,” kata Marcellus pada VOICEINDONESIA.CO, di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Ia menjelaskan salah satu penyebabnya adalah ketimpangan antara jumlah kapal yang harus diawasi dan jumlah aparat yang bertugas di lapangan.

Selain itu, akses informasi bagi ABK untuk melaporkan keadaan darurat juga dinilai masih perlu ditingkatkan.

“Karena memang jumlah kapal ikan, kapal niaga diversuskan dengan jumlat aparat yang ada di lapangan itu tidak setimpal dan juga kanal-kanal informasi yang harusnya diberikan secara formatif kepada para pihak misalnya ABK baik itu kapal niaga maupun kapal ikan menurut saya masih kurang,” ungkap Marcellus.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi agar ABK memiliki akses yang lebih mudah untuk meminta pertolongan ketika menghadapi situasi darurat, termasuk dugaan kekerasan selama bekerja di kapal.

Sebagai langkah perbaikan, Marcellus mengusulkan agar kapal-kapal penangkap ikan, khususnya yang berbendera Indonesia, diwajibkan mencantumkan satu atau dua nomor kontak yang dapat dihubungi ABK selama 24 jam.

Saluran tersebut diharapkan dapat menjadi akses cepat bagi ABK ketika mengalami keadaan darurat. Sehingga laporan bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Untuk ruang perbaikan pertama saya menyarankan setiap kapal-kapal penangkap ikan terutama yang berbendera indonesia itu diwajibkan saja. Dicantumkan minimal satu dua nomor yang bisa diakses 24 jam oleh anak buah kapal sehingga ketika situasi emergency terkait dengan ini terjadi bisa mereka hubungi dengan begitu responsnya akan lebih cepat,” jelasnya.

Menurut Marcellus, mekanisme pengaduan yang mudah dijangkau dapat membantu mempercepat penanganan laporan. Dengan begitu, ABK tidak hanya bergantung pada pihak internal kapal ketika menghadapi masalah keselamatan atau dugaan tindak kekerasan.

Selain saluran pengaduan, Marcellus menekankan pentingnya peningkatan perlindungan ABK melalui koordinasi antarlembaga. 

Ia menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polri, dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu memperkuat kerja sama dalam memberikan pendampingan serta memastikan perlindungan bagi para pekerja kapal.

“Kedua, terkait dengan perlindungannya perlu ditingkatkan, perlunya ada koordinasi langsung baik itu dari KKP kepada polri maupun dari Kementerian Tenaga Kerja terkait bagaimana mereka bisa mengaksistensi,” katanya.

Ia juga menyinggung Konvensi ILO Nomor 188 yang mengatur standar kerja bagi awak kapal penangkap ikan. 

Ia mengingatkan, munculnya kasus yang melibatkan ABK menjadi alarm terhadap perlindungan pekerja harus diikuti dengan pelaksanaan dan pengawasan yang efektif.

“Bagaimanapun kita sudah meratifikasi C188 Konvensi terkait anak buah kapal ikan maka menurut saya ini jadi preseden yang buruk. Ketika kita sudah meratifikasi malah kejadian dan kejadiannya malah tepat didepan pusat pemerintahan kita, jadi yang harus diimprove tentunya terkait dengan kepatuhan juga,” ujar Marcellus.

Ia menilai, kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan ABK perlu terus diperbaiki agar hak dan keselamatan pekerja di kapal benar-benar terjamin.

Ia juga berharap agar pelaku dan pemilik kapal mendapatkan hukuman yang setimpal. (af)

Pilihan Redaksi

Wamen P2MI Jajaki Penempatan Pekerja Migran ke PalauPekerja Migran Indonesia

Wamen P2MI Jajaki Penempatan Pekerja Migran ke Palau

S Nurafifa· 09 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.