
KemenP2MI Fasilitasi Kepulangan Pekerja Migran Sakit dari Riyadh
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sebagai perwakilan negara hadir dalam memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia. Hal ini ditunjukkan dalam hal fasilitasi kepulangan Pekerja Migran Indonesia yang sakit dari Riyadh, Arab Saudi, yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (8/2/2025).
Pekerja Migran Indonesia bernama Abdul Rahman Dian Hur diketahui berangkat secara prosedural melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Abul Pratama Jaya. Ia bekerja di bidang maintenance pesawat di Bandara Riyadh sejak Februari 2024.
Kecelakaan terjadi saat Abdul Rahman bekerja dan mengalami koma selama tiga minggu di RS King Suud Medical City Riyadh. Setelah mendapatkan perawatan, Abdul Rahman dalam kondisi stabil dan fit untuk diterbangkan ke Indonesia. Ia dipulangkan dari Riyadh dengan ditemani oleh adiknya, Anggi yang diberangkatkan oleh PT Abul Pratama Jaya.
“Hari ini kami menerima seorang Pekerja Migran yang menjadi contoh nyata berangkat secara prosedural dan mendapat perlindungan negara,” kata Direktur Jenderal Pemberdayaan KP2MI, Moh. Fachri, yang turut hadir menjemput.
Baca Juga : Petugas Gabungan Cegat 5 PMI Non Prosedural Pulang dari Malaysia
Ditambahkan pula oleh Direktur Jenderal Pelindungan, Rinardi, bahwa proses kepulangan tersebut merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dan perusahaan penempatan di kedua negara.
“Kami juga berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan mengantarkan Pak Rahman ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan lanjutan. Melihat kondisinya yang sudah baik, mungkin hanya perlu rawat jalan hingga pulih 100%. Saya mengapresiasi Pak Rahman karena berangkat kerja secara prosedural dan bekerja di sektor formal yang membutuhkan keterampilan,” jelas Rinardi.
Rinardi berharap agar kondisi Abdul Rahman semakin membaik sehingga mungkin bisa kembali bekerja lagi nanti.
“Saat bekerja di sana, Abdul Rahman mendapatkan gaji sekitar 5000-7000 riyal. Selama bekerja dan sakit, perusahaan tetap membayarkan gajinya dan menambahkan pesangon sebesar 1 bulan gaji. Selama ini juga gajinya selalu dikirimkan kepada istrinya di Indonesia untuk digunakan dan diatur dengan baik. Ini juga yang kami apresiasi karena uang hasil bekerja di luar negeri bisa dimanfaatkan keluarga dengan baik,” ujarnya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



