VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemnaker Buka Layanan Posko Aduan THR

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Kemnaker Buka Layanan Posko Aduan THR
Kemnaker Buka Layanan Posko Aduan THR
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaktifkan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 pada H-7 sebelum Idul Fitri 1447 H. Posko yang beroperasi setiap hari termasuk akhir pekan dan hari raya ini merespons langsung laporan pekerja yang mengalami masalah pembayaran THR. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli meninjau langsung Posko THR dan BHR yang berlokasi di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026). Posko menyediakan dua layanan utama: konsultasi yang telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan pengaduan yang diaktifkan H-7 menjelang lebaran. Layanan konsultasi melayani pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK). Pertanyaan terbanyak yang diterima berkisar pada hak dan mekanisme penghitungan THR dalam berbagai situasi ketenagakerjaan. "Yang biasanya ditanyakan itu, apakah saya layak mendapatkan THR ketika saya bekerja tapi tiba-tiba ada kasus PHK dan seterusnya. Kemudian cara menghitungnya seperti apa," ujar Menaker dalam keterangan yang diterima, Jumat (6/3/2026). Layanan pengaduan beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, termasuk Sabtu, Minggu, bahkan saat hari raya. Pekerja dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR seperti keterlambatan atau pembayaran yang dicicil, yang langsung ditindaklanjuti pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari.

Baca Juga : THR ASN dan TNI-Polri Cair Bertahap, Segini Rinciannya Kemnaker menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. Kemudahan akses ini dirancang agar seluruh lapisan pekerja dapat memanfaatkan layanan tanpa harus datang langsung ke posko. "Saya juga mengimbau agar Posko THR dan BHR ini ada di setiap dinas ketenagakerjaan provinsi, kota dan kabupaten, serta kawasan industri. Semua posko tersebut harus terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan," tegasnya. Menaker menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pemberi kerja agar menunaikan kewajiban THR dan BHR tepat waktu dan sesuai ketentuan. Pemerintah tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban pembayaran hak pekerja menjelang hari raya. "THR dan BHR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi. Kami tidak akan segan menindak pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban ini," pungkas Yassierli. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Berhenti Memanjakan “Scammer”, Saatnya Indonesia Meniru Ketegasan Korea Selatan

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#KEMNAKER#posko layanan THR#PTSA
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.