
Kemnaker Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural di Bandara Soetta

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Tim Gabungan Kementerian Ketenagakerjaan dan Imigrasi Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pemberangkatan secara nonprosedural 8 calon pekerja migran Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (2/3/2024).
"Telah digagalkan 8 orang calon pekerja migran yang akan ditempatkan secara nonprosedural, mereka terdiri dari 1 orang yang akan diberangkatkan ke Qatar, dan 7 orang lainnya akan ditempatkan ke Dubai, PEA," kata Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (2/3/2024).
Haiyani pun mengimbau masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memilih jalur prosedural, karena melalui jalur prosedural masyarakat akan mendapatkan kepastian pelindungan.
Baca Juga : KJRI Penang Bantu Proses Pemulangan PMI Terkendala
"Kami kembali mengajak semua pihak untuk mewujudkan penempatan pekerja migran Indonesia yang prosedural, profesional, dan bermartabat demi kebaikan bersama," kata Haiyani.
Direktur Binariksa Kemnaker, Yuli Adiratna, menambahkan, kedelapan calon pekerja migran tersebut berasal dari Karawang sebanyak 3 orang, Cianjur (2), Indramayu (1), Serang (1), dan NTB (1). Mereka akan diberangkatkan menggunakan pesawat Srilankan Airlines UL365 pukul 14.25 WIB yang transit Colombo dan diteruskan ke Doha/Dubai.
Baca Juga : Bandara Kertajati jadi tempat baru bagi Sindikat Penempatan PMI Ilegal
"Berdasarkan keterangan dari calon pekerja migran yang berhasil dicegah keberangkatannya, tidak hanya 8 cpmi nonprosedural yang akan berangkat dalam penerbangan tsb., namun masih cukup banyak calon pekerja migran yang berhasil lolos dan tetap berangkat," jelasnya.
Yuli melanjutkan, 2 orang calon pekerja migran mengaku diberangkatkan oleh sebuah perusahaan berinisial A, di mana saat ini masih banyak calon pekerja migran di penampungan PT tsb.
"Selanjutnya pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta akan membuat Laporan Polisi (LP) ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk kemudian dilakukan penindakan selanjutnya," ujarnya. (IW)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



