VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Karena Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co
Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Karena Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker Panggil 41 Perusahaan Karena Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena terbukti menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan serta mengabaikan perlindungan pekerja. Pemanggilan itu merupakan tindak lanjut pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025 lalu. Dari hasil pengawasan, ditemukan pelanggaran serius, seperti pekerja tidak didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, pelaporan upah lebih rendah dari yang sebenarnya, hingga tunggakan iuran dalam jumlah besar. Kemnaker kemudian memanggil 41 perusahaan tersebut untuk klarifikasi pada 25–29 Agustus 2025. Dari daftar yang dipanggil, terdapat perusahaan besar maupun menengah, di antaranya PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, hingga TCI. Baca Juga: Yassierli Sebut Komunikasi Publik Jadi Kunci Jaga Marwah Kemnaker Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan itu sebelumnya sudah menerima nota peringatan. Namun, sebagian besar tetap tidak mematuhi aturan. “Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan,” tegasnya di Jakarta pada Minggu (14/9/2025). Baca Juga: Kemnaker Panggil Puluhan Perusahaan Tak Patuh BPJS Ketenagakerjaan Rinaldi menyebut pengawasan di daerah akan semakin diperkuat. Ia menekankan bahwa tujuan langkah ini bukan hanya penindakan, melainkan untuk memastikan perusahaan memiliki kesadaran penuh atas tanggung jawabnya terhadap pekerja. “Langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran perusahaan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab kepada pekerja,” tambahnya. Kemnaker menilai keterlambatan pembayaran iuran dan praktik tidak mendaftarkan pekerja sama saja merampas hak tenaga kerja. Oleh karena itu, pemerintah menuntut agar seluruh perusahaan patuh demi memberikan kepastian perlindungan kepada para buruh.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#bpjs ketenagakerjaan#KEMNAKER#Perusahaan bermasalah
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.