VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemnaker Panggil Puluhan Perusahaan Tak Patuh BPJS Ketenagakerjaan

Abdulloh Hilmi - VOICEIndonesia.co
Kemnaker Panggil Puluhan Perusahaan Tak Patuh BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker Panggil Puluhan Perusahaan Tak Patuh BPJS Ketenagakerjaan
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat karena tidak patuh dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pelanggaran yang ditemukan meliputi pekerja tidak didaftarkan, upah dilaporkan lebih rendah dari semestinya, serta tunggakan iuran. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025. Klarifikasi dilakukan pada 25–29 Agustus 2025, dengan daftar perusahaan mencakup PT TMI2, ET, IEAB, BCP, TJC, JYI (PWBD), SCW, YT, AYJ, NCO, PPA, MK, MRS, MMI, GPGM, KM, DCM, DRB, BI, HPI, MCI, SMS, RSS, CPS, MIR, PS, TMM, BMM, HMI, PT, KYI, MKG, SPB, ITKM, YDK, AMA, EPPI, NAH, OKM, FBI, JIT, TGS, KHI, dan TCI. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyebut sejumlah perusahaan sudah diberi nota peringatan sebelumnya. Namun, sebagian belum menindaklanjuti. “Ada yang sudah membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, tapi angka itu masih jauh dari kewajiban sebenarnya,” ujar Rinaldi, Minggu (14/9/2025). Ia menegaskan, pengawasan dilakukan bukan hanya untuk menindak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial merupakan bentuk tanggung jawab kepada pekerja. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, mendukung langkah Kemnaker. Menurutnya, kolaborasi lewat Pengawasan Terpadu (Waspadu) penting agar hak pekerja benar-benar terlindungi. Hingga Agustus 2025, program ini telah menyasar 166 perusahaan di delapan provinsi. “Perlindungan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA),” tegas Pramudya.

Pilihan Redaksi

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi SorotanNasional

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan

Afifah· 16 July 2026
#bpjs ketenagakerjaan#KEMNAKER
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.