VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Kemnaker: PP dan PKB Sarana Capai Hubungan Industrial Harmonis

Redaksi - VOICEIndonesia.co
Kemnaker: PP dan PKB Sarana Capai Hubungan Industrial Harmonis
Kemnaker: PP dan PKB Sarana Capai Hubungan Industrial Harmonis

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) menjadi salah satu sarana untuk mencapai hubungan industrial yang harmonis.

"PP dan PKB merupakan salah satu sarana hubungan industrial yang menjadi sarana untuk memberikan perlindungan bagi penerapan hak dan kewajiban bagi para pekerja dan pengusaha di perusahaan," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga : Kemnaker Harap BLK Komunitas Dapat Tingkatkan SDM

Dalam kegiatan Sosialisasi Bidang Hubungan Kerja dan Pengupahan di Jakarta, Jumat (8/12), ia menyampaikan tujuan utama pembangunan nasional bidang ketenagakerjaan, khususnya hubungan kerja dan pengupahan adalah menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Afriansyah mengatakan pengertian hubungan kerja tercantum pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang 4 Ketenagakerjaan yang berbunyi Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Dari pengertian itu, ia mengemukakan ada dua kata kunci, yakni perjanjian kerja yang di dalamnya terdapat subjek hukum, yaitu pengusaha dan pekerja/buruh sebagai para pihak dalam perjanjian kerja.

Baca Juga : Kemnaker Kerja Sama dengan Pemerintah Austria Tuk Penempatan PMI

"Hal ini dimaknai adanya hubungan kerja menandakan adanya perjanjian kerja atau sebaliknya, yaitu adanya perjanjian kerja, maka ada hubungan kerja," katanya.

Kata kunci kedua dari hubungan kerja adalah adanya unsur pekerjaan, upah dan perintah. "Kedua unsur tersebut wajib dipenuhi dan dituangkan dalam perjanjian kerja," ujarnya. (*)

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Hubungan Industrial#KEMNAKER#ketenagakerjaan
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.