
Kemnaker Terus Perkuat Implementasi K3 di Tempat Kerja

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya meningkatkan implementasi dan kepatuhan terhadap norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Salah satunya dengan meningkatkan kompetensi Ahli K3 di tempat kerja.
Plt. Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Fachrurozi, mengatakan bahwa peran Ahli K3 sangat penting karena bertugas mengawasi dan memastikan pelaksanaan K3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, melalui peningkatan kompetensi, Ahli K3 akan mendapatkan wawasan baru mengenai regulasi, implementasi, dan praktik terbaik tentang K3.
"Kegiatan ini selain merupakan target pencapaian rencana strategis Ditjen Binwasnaker dan K3 namun juga sangat penting dilaksanakan sebagai sarana komunikasi dan edukasi, agar para Ahli K3 dapat mendapat wawasan tentang K3, sehingga implementasi K3 di semua tempat dapat terlaksana dengan baik," katanya saat membuka kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Tahun 2024, di Jakarta, Kamis (30/5/24).
Baca Juga : Lima Nelayan Indonesia Selamat Dari Kecelakaan Laut di Selat Malaka
Fachrurozi mengatakan, membudayakan K3 masih menjadi tantangan tersendiri dalam dunia usaha dan industri di Indonesia. Oleh karenanya, berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran kepada seluruh pihak dalam menerapkan norma ketenagakerjaan, termasuk budaya K3, harus terus menerus dilakukan.
"Sehat dan selamat melalui penerapan budaya K3 yang baik dapat menghindarkan kita dari risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja dan terwujudnya pekerjaan layak," ujarnya.
Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, mengatakan, kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 tahun 2024 memiliki target 16.230 orang Ahli K3, serta Ahli K3 berkinerja tinggi sebanyak 12173 orang.
Pada Maret 2024, pihaknya telah melaksanakan peningkatan kompetensi Ahli K3 bagi 1386 orang Ahli K3, dan Ahli K3 berkinerja tinggi sebanyak 923 orang. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



