VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Afriansyah mempertemukan langsung serikat pekerja dan manajemen perusahaan untuk mendorong penyelesaian melalui dialog. Dalam pertemuan tersebut manajemen PT Amos menyampaikan perbaikan tawaran kompensasi kepada para pekerja yang terdampak PHK.
"Perusahaan menawarkan perbaikan perhitungan hak-hak pekerja sebesar satu kali ketentuan yang berlaku dari yang sebelumnya 0,5 kali," kata Afriansyah dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Afriansyah meminta 133 pekerja yang terdampak mempertimbangkan secara saksama tawaran yang telah disampaikan perusahaan.
"Silakan tawaran ini dipertimbangkan dengan matang oleh bapak dan ibu sekalian," ujarnya.
Ia menjelaskan jika kesepakatan tidak tercapai maka penyelesaian perselisihan dapat dilanjutkan melalui mekanisme hubungan industrial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jika belum tercapai kesepakatan, masih tersedia mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Afriansyah menegaskan Kemnaker akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini serta memfasilitasi komunikasi antara pekerja dan perusahaan.



























