VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus memperbaiki layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP ini dinilai menjadi bantalan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2025, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.
"Karena bagi seseorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama tentunya dia akan mendapatkan semacam kompensasi keuangan, yang di situ adalah cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Selain manfaat finansial, JKP juga memberikan pelatihan kerja baik reskilling maupun upskilling. Pekerja juga mendapat akses dan bimbingan untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan termasuk informasi pekerjaan yang terbuka.
"Kemudian dia juga mendapatkan manfaat untuk pelatihan kerja, baik itu reskilling maupun upskilling," katanya.
Kemnaker mendorong pekerja untuk memahami syarat kepesertaan program JKP. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.
Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun.



























