VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Dinilai Jadi Bantalan Sosial, Ini Syarat dan Manfaat JKP

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Ilustrasi menampilkan perlengkapan kerja, helm keselamatan, ikon perlindungan pekerja, dan dokumen administrasi sebagai simbol Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ilustrasi perlindungan pekerja melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).(Foto: Voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus memperbaiki layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). JKP ini dinilai menjadi bantalan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, manfaat JKP meliputi uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan PP Nomor 6 Tahun 2025, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.

"Karena bagi seseorang yang ter-PHK, JKP ini sangat penting. Pertama tentunya dia akan mendapatkan semacam kompensasi keuangan, yang di situ adalah cash benefit, yang bisa dimanfaatkan selama dia masa tunggu untuk mencari pekerjaan," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Selain manfaat finansial, JKP juga memberikan pelatihan kerja baik reskilling maupun upskilling. Pekerja juga mendapat akses dan bimbingan untuk mendapatkan pelayanan ketenagakerjaan termasuk informasi pekerjaan yang terbuka.

"Kemudian dia juga mendapatkan manfaat untuk pelatihan kerja, baik itu reskilling maupun upskilling," katanya.

Kemnaker mendorong pekerja untuk memahami syarat kepesertaan program JKP. Persyaratan tersebut antara lain Warga Negara Indonesia, pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat terdaftar, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja pada usaha mikro dan kecil harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Sementara pekerja pada perusahaan menengah dan besar harus terdaftar dalam program JKK, JKM, JHT, serta Jaminan Pensiun.

Ringkasan AI

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terus memperbaiki layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi korban pemutusan hubungan kerja. JKP dinilai menjadi bantalan sosial yang sangat penting bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Anwar

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea SelatanPekerja Migran Indonesia

Kemlu Angkat Bicara Soal Dugaan TPPO yang Libatkan WNI di Korea Selatan

Afifah· 31 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.