
Keringanan Iuran JKK Industri Padat Karya Resmi Diperpanjang hingga Awal 2026!

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025. Program itu sebelumnya berakhir pada Juli 2025, kini diperpanjang hingga Januari 2026.
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antar instansi yang telah dilangsungkan pada 27–28 Mei lalu. "Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris Kuntadi. Baca Juga: Menaker: Minimnya Hubungan Industrial Jadi Tantangan Utama Dalam Dunia Kerja Indonesia Menurutnya, revisi PP ini memiliki tiga tujuan strategis. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Kedua, menjamin perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap terjaga meski ada keringanan iuran. Ketiga, memastikan manfaat yang diterima peserta tetap sesuai ketentuan perundang-undangan sambil menjaga kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Baca Juga: Menaker Harap Sektor Industri Jadi Katalisator Lapangan Kerja Berkualitas "Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya. "Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya. Cris menekankan proses revisi kebijakan ini dilakukan secara transparan dan telah mendapat persetujuan presiden. "Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden," katanya. Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah ini dapat diselesaikan dalam rapat tersebut agar segera dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. "Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur," ujarnya.Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



