VOICE Indonesia
Ketenagakerjaan

Keringanan Iuran JKK Industri Padat Karya Resmi Diperpanjang hingga Awal 2026!

Sintia N.A - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Keringanan Iuran JKK Industri Padat Karya Resmi Diperpanjang hingga Awal 2026!
Keringanan Iuran JKK Industri Padat Karya Resmi Diperpanjang hingga Awal 2026!

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi industri padat karya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025. Program itu sebelumnya berakhir pada Juli 2025, kini diperpanjang hingga Januari 2026.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga (PAK) yang digelar di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi antar instansi yang telah dilangsungkan pada 27–28 Mei lalu. "Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemnaker yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Permenaker-nya sudah selesai dan programnya sudah berjalan," ujar Cris Kuntadi. Baca Juga: Menaker: Minimnya Hubungan Industrial Jadi Tantangan Utama Dalam Dunia Kerja Indonesia Menurutnya, revisi PP ini memiliki tiga tujuan strategis. Pertama, memberikan keringanan pembayaran iuran bagi industri padat karya untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Kedua, menjamin perlindungan pekerja dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tetap terjaga meski ada keringanan iuran. Ketiga, memastikan manfaat yang diterima peserta tetap sesuai ketentuan perundang-undangan sambil menjaga kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Baca Juga: Menaker Harap Sektor Industri Jadi Katalisator Lapangan Kerja Berkualitas "Hal dinilai penting untuk meringankan beban perusahaan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik," katanya. "Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa perusahaan tetap patuh terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan," tambahnya. Cris menekankan proses revisi kebijakan ini dilakukan secara transparan dan telah mendapat persetujuan presiden. "Walaupun ini perubahan, prosesnya harus openance (terbuka), dan itu sudah kami lakukan. Inisiatif ini juga sudah kami ajukan ke Presiden," katanya. Ia berharap pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah ini dapat diselesaikan dalam rapat tersebut agar segera dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. "Sekali lagi saya ucapkan terima kasih dan berharap bahwa rapat PAK ini dapat selesai dan tuntas pada hari ini. Karena kalau hari ini mundur, maka semua akan mundur," ujarnya.

Ringkasan AI

**Rangkuman:** Kementerian Ketenagakerjaan resmi memperpanjang program keringanan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk industri padat karya hingga Januari 2026, diperpanjang dari jadwal sebelumnya yang berakhir Juli 2025. Keputusan ini diambil melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perekonomian di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Program ini bertujuan meringankan beban perusahaan sambil tetap menjamin perlindungan dan manfaat bagi pekerja serta menjaga kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di JepangPekerja Migran Indonesia

Jalin Kerja Sama, Kemnaker Janjikan Pelindungan Peserta Pemagangan di Jepang

Afifah· 28 August 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.